Berita Daerah
Wanita Idaman Lain Tusuk Pria Pasangannya hingga Harus Dioperasi, Berawal dari Cekcok
Fitriani (25), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu menusuk kaki kanan SW hingga harus dibawa ke RSUD Sekayu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kesal, seorang wanita berstatus wanita idaman lain (WIL), asal Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berbuat nekat kepada kekasihnya yang sudah beristri.
Kekesalan tersebut membuat Fitriani (25), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu menusuk kaki kanan SW hingga harus dibawa ke RSUD Sekayu.
Pria 28 tahun tersebut harus menjalani operasi untuk menghentikan pendarahan.
• Permalukan Inter Milan 1-2, Bologna Naik 3 Level di Papan Klasemen, Inter Gagal Pepet Lazio
• Ramalan Zodiak Senin 6 Juli 2020 Virgo dan Pisces Pilih Kerja keras, Leo Dikritik Bos
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Deli Haris, menjelaskan, peristiwa penusukan terjadi di kontrakan Jalan Baru, belakang Terminal Randik, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu Fitriani sedang memasak di dapur. SW berkomunikasi dengan Fitriani mengenai chat mesra dengan seseorang.
SW saat itu cemburu. Kesalahpahaman pun terjadi sehingga Fitriani dengan spontan menusukkan pisau yang ada di dekatnya ke arah korban.
• Tak Terhentikan, Zinedine Zidane Sebut Real Madrid Pantas Mendapat Banyak Rasa Hormat
• Pria Tua asal Jakarta Timur Ditemukan Tewas dengan Urat Nadi Putus
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem melalui Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Deli Haris, mengatakan, pelaku langsung diamankan di Mapolres Muba guna proses penyidikan lebih lanjut selang beberapa jam setelah kejadian penusukan.
"Saat ini, pelaku masih dalam penyidikan kita di unit PPA, kita amankan setelah mendapat laporan dari korban," ujarnya.
Deli Haris menyatakan bahwa pihaknya tak membutuhkan waktu lama menangkap Fitriani. Pelaku ditangkap di kontrakannya berikut barang bukti sebilah pisau.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP.
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Beristri di Musi Banyuasin Ditikam Wanita Simpanannya Setelah Terlibat Cekcok Soal Chat Mesra Editor: Adi Suhendi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20171024tukang-seblak-ditusuk-pekerjanya-di-cinangka-sawangan-depok_20171024_160750.jpg)