Pencemaran Udara

Ini Cara Bikin Langit Jakarta Bersih Tanpa PSBB, Diungkap Pakar Lingkungan Hidup

Awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditetapkan di DKI Jakarta, langit Jakarta sempat biru beberapa pekan

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ketua Komisi Lingkungan Hidup IMI DKI Jakarta, Environmentalist Clara Sofiana Primartuti dalam diskusi di instagram live @wartakotalive.com, Minggu (5/7/2020) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Awal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditetapkan di DKI Jakarta, langit Jakarta sempat biru beberapa pekan.

Ketika itu jalanan Ibukota lengang karena aktifitas sempat mati sementara.

Ketua Komisi Lingkungan Hidup IMI DKI Jakarta, Environmentalist Clara Sofiana Primartuti mengatakan berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI, disebutkan konsentrasi maksimum PM2,5 saat diterapkannya PSBB sangat menurun dibandingkan sebelum diterapkannya kebijakan tersebut.

Penurunan sekitar 0.02% sampai 35.07% di 5 Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU).

Penurununan terjadi di awal PSBB 13 April hingga 19 April.

Sehingga menurut Clara, langit biru Jakarta ketika PSBB tidak lepas dari polusi udara yang mengalami penurunan.

Sebab, 75 persen polusi udara di Jakarta ternyata disumbang dari polusi kendaraan.

Namun belakangan, DKI Jakarta mulai menerapkan PSBB masa transisi. Dimana aktifitas kembali berjalan meski masih 50 persen.

"Dari situ kita dapat lihat udara Jakarta yang kembali mulai tercemar.

"Maka warga Jakarta harus sudah mulai memikirkan bagaimana caranya membuat cerah kembali langit Jakarta," ujar Clara saat live bersama Wartakotalive.com, Minggu (5/7/2020).

Clara menyebut bahwa ada dua cara yang dapat dilakukan warga DKI Jakarta dalam menekan emisi gas buang.

Pertama, warga DKI Jakarta harus rajin melakukan uji emisi gas buang secara berkala pada kendaraan.

Kedua pemilihan bahan bakar kendaraan yang tepat.

Uji emisi gas buang secara berkala dianggap dapat membantu pengendara mengetahui jumlah emisi gas buang yang dikeluarkan kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved