Pemerkosaan
Hasil Autopsi Korban Rudapaksa Secara Bergilir di Serpong Utara, Korban Meninggal Akibat Luka Memar
Hasil Autopsi Korban Rudapaksa Secara Bergilir di Serpong Utara, Polisi : Korban Meninggal Akibat Luka Memar, bukan karena pil eximer
WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG UTARA - Tim Disaster Victims Identification (DVI) telah mengeluarkan hasil lab forensik jenazah OR (16) remaja putri yang menjadi korban rudapaksa secara bergilir oleh delapan pemuda asal Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan OR meninggal akibat luka memar akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan pemuda tersebut.
"Karena memar di mulut rahim, dapat menimbulkan infeksi hebat, itu yang menyebabkan korban meninggal," kata Efri saat dikonfirmasi, Tangsel, Senin (6/7/2020).
Efri menjelaskan terkait dugaan awal meninggalnya OR karena mengkonsusmsi pil eximer pun dibantahnya.
Sebab, hasil otopsi pada bagian jenazah tidak membuktikan adanya kandungan pil eximer di dalam tubuh korban.
"Hasil otopsi, tidak ditemukan eximer di dalam tubuh, karena mungkin sudah lama. Intinya di dalam tubuh tidak ditemukan lagi. Penyebab kematian karena eksimer, bisa kita bantah karena tidak ada zat eksimer di tubuhnya. Ini sudah final," jelasnya.

Rekonstruksi 24 Adegan
Mendalami kasus rudapaksa terhadap satu remaja putri berinsial OR (16) asal Serpong Utara pihak Kepolisian telah melakukan rekonstruksi ulang perkara.
Rekonstruksi tersebut menguak setiap adegan, mulai dari pertemuan hingga aksi bejat delapan pemuda yang merudapaksa seorang gadis di kawasan Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana.
Dipaparkannya, pihaknya telah menggelar reka adegan kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Reka adegan dilakukan oleh enam pelaku yang telah diamankan sebelumnya.
"Sudah (rekonstruksi) ada 24 adegan," kata Margana saat dikonfirmasi, Tangsel, Senin (22/6/2020).
Margana menjelaskan dalam reka ulang peristiwa itu digelar di lingkup Mapolsek Pagedangan pada Senin, 22 Juni 2020 pagi.
Sebab, pihaknya lebih mengutamakan keamanan dalam reka adegan dari kasus rudapaksa secara bergilir itu.