Berita Daerah
Cerita Istri Terserang Stroke, Kakek Berusia 82 Tahun Lampiaskan Nafsu Seks
Kakek berinisial PR tersebut tega memerkosa anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMP kelas dua.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Inilah kisah nyata tentang seorang kakek berusia 82 tahun masih tinggi hasrat berhubungan intim.
Akibatnya kakek berinisial PR tersebut tega memerkosa anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMP kelas dua.
Peristtiwa ini terjadi di Malang, Jawa Timur.
Begini ceritanya
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, mengatakan, cerita bermula dari pernikahan PR dengan ibu korban pada tahun 2016.
Setahun berselang tepatnya pada 2017, istri PR menderita sakit stroke.
Tak mendapat kebutuhan biologis, PR kemudian berpikir untuk menggauli anak tirinya yang saat itu berusia 13 tahun.
• Hasil dan Klasemen Liga Inggris, Pemain Manchester City Frustasi, Keok 1-0 di Tangan Southampton
• Wanita di Semarang Diduga Terlibat Teroris, di Rumahnya Ada Spanduk Bertuliskan Rumah Sehat Bu Ana
Puncaknya pada satu setengah tahun lalu pelaku menarik korban agar masuk ke kamar. Korban pun sempat menolak.
Tak kehabisan akal, PR kemudian memberikan ancaman.
Ancaman tersebut berupa tindakan tak mau merawat istrinya jika korban tidak menuruti hasrat seksual PR.
Korban takut akhirnya merelakan tubuhnya dicabuli pelaku di kamar lain agar tidak ketahuan ibunya.
PR melakukan perbuatan bejad itu hingga 10 kali.
Sementara itu, pada 24 Juni 2020, tindakan bejat pelaku terungkap.
Saat itu, pelaku ingin menyetubuhi anak tirinya lagi.
Namun, tak menyangka keinginan tersebut membuat aib pelaku tersebar.
"Kala itu korban bercerita pada temannya, dan temannya bercerita pada orangtuanya.
• Permalukan Inter Milan 1-2, Bologna Naik 3 Level di Papan Klasemen, Inter Gagal Pepet Lazio
• Ramalan Zodiak Senin 6 Juli 2020 Virgo dan Pisces Pilih Kerja keras, Leo Dikritik Bos
Kemudian orangtua teman korban meminta ketemu dengan korban.
Cerita memilukan tersebut akhirnya terdengar oleh kakak kandung korban.
Kakak kandung itu baru mengetahui, karena tidak hidup serumah dengan korban, alias tinggal bersama suami karena sudah berkeluarga.
"Puncaknya korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya ke perangkat desa. Lalu kakek itu ditangkap," tutur Andaru.
Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berita ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Daripada Aku Nyari PSK, Kata Kakek 83 Tahun Perkosa Berkali-kali Anak Tiri SMP Alasan Istri Stroke Editor: galih permadi