Berita Jakarta
Diduga Bom Rakitan Meledak di Menteng, Jalan Yusuf Adiwinata Ditutup, Polisi Lakukan Penyisiran
Dampak ledakan diduga bom rakitan di Menteng tersebut, membuat akses Jalan Yusuf Adiwinata ditutup untuk umum.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: PanjiBaskhara
Namun, dirinya menepis jika benda itu bom atau bahan peledak sejenisnya.
“Betul, tapi itu bukan bom. Hanya botol biasa,” ujarnya.
Dikatakan Ade, pihaknya sudah mengidentifikasi komponen yang berada di dalam botol tersebut.
“Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara itu barangnya adalah botol beling berisi cairan berwarna cokelat, ada kabel memang, dan ada jam beker,” kata Ade.
Penaruh benda dicari
Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan saat ini jajarannya adalah masih mencari tahu siapa dan apa alasan menaruh benda yang meresahkan warga tersebut di lokasi yang padat penduduk.
“Kita masih menyelidiki siapa yang menaruh benda tersebut dan masih mendalami apa modus sebenarnya,” kata Ade.
Sudah dipastikan, benda yang ditemukan itu tidak mempunyai daya ledak walau dikemas sedemikian rupa menyerupai bom.
Maka dari itu, ade mengimbau kepada seluruh masyarakat tidak perlu cemas dan dapat beraktivitas seperti biasa.
“Tidak, hanya benda itu tadi botol berisi air, ada kabelnya dan ada jam beker. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” imbau Ade.
Dari informasi yang didapatkan, benda mencurigakan yang disertai bunyi dentingan detik tersebut pertama kali ditemukan warga pada pukul sekira 08.00 WIB.
Tak ada indikasi bom
Untuk mengamankan benda mencurigakan mirip bom di kawasan Pergudangan Millenium, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pihak Brimob Polda Banten mengerahkan 13 personel Detasemen Gegana Polda Banten.
Komandan Satbrimobda Banten, Kombes Reeza Herasbudi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengamanan terhadap benda rakitan yang diduga bom pada awalnya.
“13 personel Detasemen Gegana dikerahkan ke lapangan. Barang tersebut tidak ada indikasi yang merupakan rangkaian bom"
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga bom tersebut,” jelas Reeza saat dikonfirmasi, Kamis (28/11) seperti dilansir TribunJakarta.com.
Ia menerangkan, setelah diperiksa, barang tersebut memiliki sebuah komponen yang tidak mengarah ke sebuah bahan peledak.
Seperti, satu botol berisi cairan (light mineral oil), paku, jam weker, kabel sepanjang delapan sentimeter, dan baterai merk ABC 1,5 volt.
Reeza mengatakan barang bukti yang diduga bom rakitan itu sudah diserahkan kepada Unit Reskrim Polresta Tangerang.
“Sekali lagi tidak ada indikasi yang merupakan rangkaian bom,” tegas dia.
Kasus Bom Rakitan Dosen
Polda Metro Jaya limpahkan berkas tahap dua kasus bom rakitan yang menjerat dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdul Basith (AB) dan 16 tersangka lainnya ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Tangerang Selatan, Kamis (23/1/2020).
Pelimpahan dilakukan menyusul dinyatakan lengkapnya berkas perkara dalam pelimpahan tahap satu atau P-21 oleh Jaksa.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto, Kamis (23/1/2020).
"Pelaksanaan tahap dua dilakukan hari ini, Kamis, 23 Januari 2020, dalam perkara bom rakitan tersangka AB dan kawan-kawan," kata Suyudi, Kamis (23/1/2020).
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata Suyudi, sebanyak 27 personel kepolisian melakukan pengawalan dari Rutan Polda Metro hingga ke Kejari Tangsel.
Menurut Suyudi, sebelum para tersangka itu dilimpahkan, telah lebih dulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
"Tersangka diperiksa di Biddokkes Polda," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menetapkan AB sebagai tersangka terkait rencana pelemparan bom rakitan yang disebut dibuat oleh para nelayan dengan memanfaatkan Aksi Mujahid 212 di Jakarta.
AB disebut sebagai salah satu perencana dalam aksi pelemparan bom molotov saat aksi demo berujung kerusuhan di daerah Pejompongan pada 24 September 2019.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 169 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat masih dijabat oleh Argo Yuwono mengatakan, penyidik masih kaji permohonan penangguhan penahanan yang diajukan dosen IPB Abdul Basith.
Dosen tersebut jadi tersangka perencana peledakan bom ikan berisi paku, di aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu, 28 September 2019 lalu.
Abdul Basith ditahan di Mapolda Metro Jaya bersama 8 orang lainnya.
Di rumahnya di Tangerang, polisi menemukan bom ikan berisi paku dan mereka membekuk Abdul Basith, Sabtu (28/9/2019).
Awalnya, disebutkan yang ditemukan adalah bom molotov, tapi kemudian diungkap yang ditemukan adalah bom ikan berisi paku.
"Mengajukan penangguhan penahanan hak tersangka, tapi apakah dikabulkan atau tidak, itu akan jadi hak daripada penyidik."
"Jadi masih dikaji penyidik," kata Argo.
Dalam menentukan dikabulkan atau tidaknya penangguhan penahanan, kata Argo penyidik akan melihat pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, apakah keterangannya masih diperlukan atau tidak.
"Jadi dilihat apakah pemeriksaannya sudah selesai atau belum. Apakah keterangan yang bersangkutan masih dibutuhkan atau tidak, dan sebagainya"
"Jadi semuanya jadi wewenang penyidik, apakah penangguhan penahanan dikabulkan atau tidak," papar Argo.
Sebelumnya Argo mengatakan bahwa barang bukti yang diamankan dari rumah dosen IPB Abdul Basith di Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu ternyata bukanlah molotov.
"Itu adalah bom ikan yg didalamnya ada paku. Jumlahnya 29. Jadi tersangka AB memberikan dana untuk mendatangkan ahli pembuat bom ikan yang didalamnya ada pakunya dari Papua dan dari Ambon"
"Mereka ibiayai tiketnya oleh AB. Dana yang sudah diberikan Rp 8 juta," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019).
Argo mengatakan Abdul Basith ditangkap bersama lima orang lainnya yakni SG, YF, AU, OS dan Sony Santoso. Kemudian polisi menangkap 3 orang lainnya yang terlibat.
"Jadi totalnya 9 tersangka. Mereka ini berencana melakukan peledakan bom molotov saak aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu, 28 September 2019 lalu," kata Argo.
Polisi kata Argo masih menyelidiki dan mendalami kasus ini untuk melihat ada tidaknya jaringan atau kelompok dibelakang mereka.
"Kita sudah tetapkan tersangka dan penahanan berarti sudah penyidikan. Artinya bahwa yang bersangkutan AB dengan teman-temannya 8 orang, sudah kita lakukan penanganan dan akan segera kita sidik dan kita selesaikan dan kirim berkasnya ke kejaksaan," kata Argo.
Menurutnya penyidik sudah mendapatkan adanya bukti awal yang cukup dan informasi kegiatan pertemuan mereka.
"Dengan diawali pertemuan beberapa orang dari mereka, nanti penyidik akan memeriksa apa agendanya dan kemudian kapan perencanaan ada pertemuan kembali"
"Jadi kita akan memeriksa juga ada dimana pertemuannya, dengan siapa dia bertemu dan agendanya apa. Kita tanyakan semuanya," kata Argo.
Dari sana kata Argo satu persatu peran dari pada para tersangka yang sudah dilakukan penahanan ini akan diketahui.
"Apa peran masing-masing. Misalnya ada yang menyuruh dan mendanai nanti akan kita lihat satu per satu. Jadi daripada keterangan tersangka ini masih kita dalami lagi dan dikroscek," katanya.
Argo mengatakan salah satu tersangka dalam kasus kelompok dosen IPB Abdul Basith ini adalah Purnawirawan TNI AL
Karenanya kata Argo pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pomal).
Purnawirawan itu adalah Laksamana Muda (Purn TNI AL) Sony Santoso. Ia diamankan bersama dosen IPB di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019).
Koordinasi kata Argo untuk menyelidiki keterkaitan Sony Santoso dalam kasus temuan bom ikan saat diamankan.
Sony diamankan bersama dengan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
"Untuk yang pensiunan TNI, Polda Metro Jaya sejak awal dalam penyelidikan bersama dengan Pomal. Jadi kami sudah berkordinasi sejak awal dan ke depannya," kata Argo.
Karenanya kata Argo pihaknua belum dapat menjelaskan lebih lanjut peran Sony dalam kasus ini. “Karena masih di dalami. Jadi semua kegiatan yang berkaitan dengan pensiunan TNI, kita koordinasi dengan Pomal,” kata Argo.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menangkap dosen IPB Abdul Basith lantaran menyimpan 29 bom ikan di kediamannya di Tangerang, Sabtu (28/9/2019).
Abdul Basith ditangkap bersama lima orang lainnya yakni SG, YF, AU, OS dan Sony Santoso. Setelah itu polisi kembali mengamankan 3 orang lainnya.
Menurut Argo, Abdul Basith berencana melakukan peledakan bom ikan saat aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu, 28 September 2019.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal mengatakan bahwa kasus yang menjerat seorang pensiunan TNI yakni Laksamana Pertama (Purn) Sony Santoso ditangani oleh pihak Mabes Polri.
Sony ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019), bersama dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith, terkait kasus dugaan rencana rusuh Aksi Mujahid 212.
"Permasalahan Laksamana Pertama TNI (Purn), sedang ditangani Mabes Polri."
"Silakan ditanyakan ke Mabes Polri ya," ujar Zaenal, ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra membenarkan hal tersebut.
Asep mengatakan bahwa Sony ditangani oleh pihak kepolisian karena statusnya yang sudah purnawirawan.
Ia pun menegaskan bahwa penanganan kasus Sony dilakukan oleh Mabes Polri.
"Itu kan beliau sudah purnawirawan, jadi yang menangani pihak kepolisian," kata Asep saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Adapun Abdul Basith ditangkap di kawasan Tangerang, Sabtu (28/9/2019) lalu.
Selain Basith, polisi juga mengamankan sembilan orang lain.
Mereka diduga merencanakan peledakan bom rakitan saat Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI yang digelar pada hari yang sama, ketika penangkapan.
Kini, Basith dan 9 rekan lainnya yang berstatus tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya adalah Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (JOS/ABN/DED/BUM/Wartakotalive.com)