Berita Jakarta

Unggah Video Organ Intim Pelanggan di Medsos, Oknum Karyawan Starbucks yang Dipecat Jadi Tersangka

Menurut Budhi, tersangka DD berperan membuat dan mengunggah video tersebut ke akun media sosialnya.

Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka bagi DD terkait video viral karyawan Starbucks yang intip payudara pelanggan lewat rekaman kamera CCTV. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan status tersangka bagi DD terkait video viral karyawan Starbucks yang intip payudara pelanggan lewat rekaman kamera CCTV.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto, mengatakan, pihaknya saat ini telah menindaklanjuti adanya video viral itu dengan melakukan proses penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan ternyata kami menduga bahwa ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut," kata Budhi, Jumat (3/7).

Pihaknya kemudian mengambil langkah dengan menaikkan proses penyelidikan ke tingkat penyidikan. Pada saat proses penyidikan itu lah akhirnya ditetapkan seorang tersangka.

"Kami menduga bahwa ada tersangka yang harus bertanggung jawab terhadap viralnya video tersebut. Yakni tersangka DD, umur 22 tahun," kata Budhi.

Menurut Budhi, tersangka DD berperan membuat dan mengunggah video tersebut ke akun media sosialnya. Tidak lama berselang, video itu pun menyebar luas hingga kemudian akhirnya viral.

Masih Zona Merah, 14 Lokasi di Jakarta Timur Dilarang Potong Hewan Kurban

VIDEO: Empat Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Oknum Sekuriti di Tangerang

Sementara teman tersangka yang juga berada di dalam video tersebut yakni KH masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian status tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Sehingga sampai dengan saat ini untuk peran KH, statusnya masih sebagai saksi sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut," ujar Budhi.

KH merupakan pelaku yang melakukan perbuatan memperbesar gambar rekaman kamera CCTV atau zoom untuk mengintip payudara pelanggan Starbucks tempatnya bekerja.

Atas kejadian itu tersangka DD dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved