Minggu, 12 April 2026

PSBB Diberlakukan, Petugas Gabungan Siaga dan Dirikan Posko di Pasar Slipi

Namun di luar areal pasar, masih ada warga yang melintas di Jalan Kemanggisan, depan Pasar Slipi yang tidak memakai masker

Penulis: Desy Selviany | Editor: Agus Himawan
Warta Kota
Anggota Satpol PP Palmerah U Sanusi ditemui saat berjaga di Pasar Slipi, Kemanggisan, Palmerah, Jumat (3/7/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu Polri dan TNI telai menjaga Pasar Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Penjagaan dilakukan sejak Rabu (1/7/2020) saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi fase kedua mulai diberlakukan.

Pantauan di lokasi Jumat (3/7/2020) tampak ada lima petugas Satpol PP tengah duduk di sebuah Posko yang dibangun di areal pasar. Penjagaan dilakukan mulai pukul 07.00 hingga 17.00. alah seorang petugas Satpol PP Kecamatan Palmerah, U Sanuni, mengatakan, petugas gabungan ditempatkan di pasar ini untuk mengawasi protokol kesehatan Covid-19.

“Total ada 15 petugas gabungan yang berjaga di Pasar Slipi,” kata Sanusi, Jumat (3/7). Menurut Sanusi, meski penerapan sistem ganjil genap tidak lagi diterapkan, kondisi pasar masih sepi, belum banyak pengunjung yang datang.

Partai Gerindra Tangsel Fokus Penetapan Bakal Calon Wali Kota Tangerang Selatan

Pemain Bhayangkara FC TM Ichsan Berikan Tips untuk Pemain Muda yang Ingin Jadi Pemain Tengah

“Selama tiga hari ini pemantauan kami masih sepi. Pengunjung yang datang tidak sampai 50 persen,” kata Sanusi. Sementara, kebanyak warga yang datang ke Pasar Slipi sudah mematuhi protokol kesehatan, di antaranya mengenakan masker.

Namun di luar areal pasar, masih ada warga yang melintas di Jalan Kemanggisan, depan Pasar Slipi yang tidak memakai masker. “Selama tiga hari ini kami sudah memberikan sanksi denda atau sanksi kerja sosial kepada 300 warga yang tidak memakai masker,” jelas Sanusi.

Sepi

Salah seorang pedagang di Pasar Slipi, Ge, mengaku berusaha untuk mempertahankan usahanya ditengah pandemi Covid-19. Ge mangaku beruntung masih memiliki tabungan sehing ga bisa kembali berjualan. Sementara, menurut Ge, banyak pedagang lainnya memilih tutup karena tidak memiliki modal untuk kembali membuka tokonya

VIDEO: Sembilan Pelaku Penusukan Babinsa Tambora Diringkus Polisi,

Rizky Darmawan Bongkar Tabungan untuk Menafkahi Keluarga, Gajinya Tak Sebanding Pemain Liga 1

“Karena PSBB kan tutup hampir tiga bulan. Jadi, banyak pedagang tidak punya pemasukan sehingga modal tidak berputar,” ujar Ge, Jumat (3/7). Kondisi semakin parah karena sepinya pengunjung meski pasar dibolehkan kembali beroperasi. “Pokoknya dari sejak boleh buka itu kondisi pasar sepi sampai saat ini,” jelas Ge.

Sementara, hasil penindakan denda saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak 5 Juni hingga 1 Juli 2020 dan sudah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 430 juta. Demikian diungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.

Arifin merinci denda itu dari perorangan maupun perusahaan atau tempat usaha. Adapun jumlahnya perorangan Rp. 240.960.000, kemudian denda untuk tempat usaha Rp 188.750.000. “Sehingga yang sudah disetorkan secara keseluruhan ke khas daerah berjumlah Rp 430.710.000,” kata Arifin, Jumat (3/7/2020).

Di Saat Bersitegang dengan China, India Belanja Tambahan Puluhan Jet Tempur dari Rusia

Update Covid-19 Kota Depok Jumat (3/7/2020): Pasien Positif 790, Sembuh 556, dan Meninggal 34 Orang

Dikatakan Arifin, berkaitan dengan jumlah penindakan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP, yakni meliputi 60 teguran tertulis, kemudian 1.380 untuk denda, dan 15.116 untuk kerja sosial. Sedangkan pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di antaranya tidak berdisiplin menggunakan masker, kemudian tempat umum tidak mengedepankan protokol kesehatan.

“Kalau untuk pelanggaran itu bergaram. Kalau bicara pasar kan pasar banyak, pasar kita kan cukup banyak 153 pasar. Kemudian kami melakukan pengawasan di tempat umum seperti cek poin, lokasi cek poin itu kan ada 15,” ucapnya.

Lebih lanjut Arifin mengakui, pelanggaran yang paling umum di antaranya tidak disiplin menggunakan masker. “Kalau di kantor untuk (pengaturan) jam kerja dan lain-lain. Lalu misalnya (tidak disediakan) hand sanitizer seperti itu yang memang lakukan penindakan,” kata Arifin.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved