Pemkot Tangerang Jelaskan Terkait Penggusuran Rumah Berdiri di Tengah Jalan Sejak 13 Tahun

Pemkot Tangerang Jelaskan Terkait Penggusuran Rumah Berdiri di Tengah Jalan Sejak 13 Tahun. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Sebidang rumah berada di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang sudah berdiri belasan tahun lalu. Pemerintahan Kota Tangerang berencana akan melakukan pembebasan dalam waktu dekat ini terhadap rumah itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Sebidang rumah berada di tengah Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, Kota Tangerang sudah berdiri belasan tahun lalu.

Pemerintahan Kota Tangerang berencana akan melakukan pembebasan dalam waktu dekat ini terhadap rumah itu.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR, Taufik Syahzeni. Ia menyatakan pihaknya berkomitmen menyediakan sarana yang memadai dan memberikan kenyamanan bagi penggunanya yaitu melalui program pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan.

"Salah satunya adalah mengupayakan penyelesaian pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Maulana Hasanudin yang prosesnya telah berjalan selama 13 tahun menyisakan 1 bidang rumah," ujar Taufik kepada Warta Kota, Kamis (2/7/2020).

Tak Ada Sekolah di Dekat Rumahnya, Siswi SMP yang Punya 700 Piala Ini Terancam Putus Sekolah

Taufik menyebut Dinas PUPR Kota Tangerang melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Badan Pertanahan Nasional terkait hal ini. Sehingga memutuskan untuk melakukan penitipan ganti rugi atau konsinyasi terhadap bidang tersebut.

"Dikarenakan adanya sengketa kepemilikan sebagaimana diatur dalam Perpres 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," ucapnya.

Menurutnya penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Tangerang sudah tercatat dengan nomor perkara 1/Pdt.P.Cons/2020/PN Tangerang. Dan saat ini prosesnya sudah tahap penawaran konsinyasi kepada para termohon.

"Selain dengan Pengadilan Negeri Tangerang, pelaksanaan penawaran konsinyasi juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan domisili salah satu termohon, dalam hal ini Bank DKI," kata Taufik.

Bayar Cicilan Rumah Rp 250 Juta per Bulan, Begini Alasan Iis Dahlia Didepan Dewi Perssik

Taufik menyebut Pemerintah Kota Tangerang berharap dengan melaksanakan konsinyasi dapat dengan segera menuntaskan pembebasan lahan di Jalan Maulana Hasanudin. "Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan jalan tersebut tanpa adanya hambatan," ungkapnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved