PSBB Jakarta
Kadishub DKI Sebut SIKM Berlaku Hingga Stasus Bencana Non-Alam Dicabut
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jika surat izin keluar masuk (SIKM) tetap berlaku di massa perpanjangan PSBB transisi.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) tetap berlaku di masa perpanjangan PSBB transisi.
Bahkan Pemberlakuan SIKM ini hingga status bencana nasional non alam yang ditetapkan pemerintah pusat berakhir atau dicabut.
"SIKM tetap berlaku sampai penetapan status bencana nasional non alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin Liputo, Kamis (2/7/2020).
Menurut Syafrin, nantinya masyarakat yang akan bepergian ke luar kota atau dari daerah hendak ke Jakarta tetap harus memiliki SIKM.
Bahkan hingga hari ini, dikatakan Syafrin pemeriksaan SIKM tetap dilakukan oleh pihaknya di stasiun, bandara, hingga terminal bus.
• Survei: Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil Masuk Top Three Pemilu 2024
• TEGUR Keras, Presiden Jokowi Peringatkan Para Menteri Masih Kerja Biasa-biasa saat Pandemi
"Untuk penyekatakan (kendaraan pribadi) juga tetap dilaksanakan pada ruas jalan arteri," ujarnya.
Pemberlakukan SIKM ini tentu tidak seperti apa yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Di mana Menhub mengusulkan agar aturan SIKM dihapuskan pada masa transisi ini.
Sebab, Kemenhub menilai aturan tersebut percuma diberlakukan karena hanya diwajibkan bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. (JOS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pengecekan-sikm-pengendara-selama-larangan-mudik-lebaran290501.jpg)