Ini Daftar 5 Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi dari Area Daop 1 Jakarta

Ini Daftar 5 Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi dari Area Daop 1 Jakarta. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Suasana di sekitar area stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat yang terpantau masih sepi karena Daop 1 Jakarta baru mengoperasikan 1 perjalanan kereta api pada Jumat (12/6). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah mengoperasikan 3 KA Jarak Jauh secara bertahap sejak 12 Juni 2020, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali menjalankan 2 KA Jarak Jauh mulai Jumat, 3 Juli 2020 yaitu KA Turangga relasi Stasiun Gambir-Bandung-Surabaya Gubeng dan KA Kertajaya relasi Stasiun Pasar Senen-Surabaya Pasarturi.

Hal ini diberitakan dalam press rilis terbaru PT KAI Daop 1, Kamis (2/7/2020).

Perjalanan KA Turangga dan KA Kertajaya hanya beroperasi setiap akhir pekan, yaitu pada tanggal 3, 4, 5, 10, 11,12, 17,18, 19, 24, 25, 26, 30 dan 31 Juli 2020.

Dengan beroperasinya KA Turangga maka Stasiun Gambir kembali dibuka untuk pelayanan penumpang KA Jarak Jauh.

Anggota DPR Pengusir Bos Inalum Jadi Sorotan, Pakai Jam Mewah, Punya Mobil Mewah, Tak Punya Motor

Berikut jadwal keberangkatan KA Jarak Jauh yang beroperasi di area Daop 1 Jakarta Mulai Jumat 3 Juli 2020:

1. KA Turangga (Gambir - Bandung- Surabaya Gubeng)
Keberangkatan pukul 14.00 WIB.

2. KA Kertajaya (Pasarsenen- Cirebon Prujakan- Surabaya Pasarturi)
keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 14.10 WIB dan Bekasi pukul 14.40 WIB.

3. KA Bengawan (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Purwosari) Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 06.30 WIB dan Bekasi 06.54 WIB.

4. KA Tegal Ekspress (Pasarsenen-Cirebon Prujakan-Tegal) Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 07.40 WIB, Bekasi 08.05 dan Cikampek pukul 08.56 WIB

5. KA 322 Serayu (Pasarsenen-Kiaracondong-Purwokerto)
Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen pukul 09.15 WIB, Bekasi pukul 09.47 WIB, Karawang pukul 10.21 WIB, Cikampek pukul 10.42 WIB.

Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Pengoperasian kembali KA Reguler ini tentunya akan tetap diikuti dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang diterapkan pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

Sedangkan, khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan melakukan pengaturan tempat duduk sehingga dalam perjalanan tidak berdekatan dengan penumpang lain.

Untuk melakukan perjalanan KA Jarak Jauh, calon penumpang diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020.

Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui sistem online seperti KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya. Namun, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan 3 jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Pasar Senen dan Gambir maka berkas persyaratan akan melalui proses pengecekan di awal oleh petugas loket sebelum transaksi tiket dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved