Berita Pemkot Tangsel

Sepasang Kekasih di Tangsel Sepakat Gugurkan Kandungan dari Hubungan Terlarang

Kenekatan mengugurkan jabang bayi akibat ketakutan terhadap kondisi janin yang sedang dikandungnya itu.

Editor: Feryanto Hadi
Daily Mirror
Kegiatan aborsi dilakukan pada pasien yang keliru, yang seharusnya diberikan tambahan nutrisi malah dibius dan diaborsi, sangat fatal dan mengerikan. 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Pemuda berisinial IR (23) dan keskasihnya CN (25) terus merundukkan kepalanya di depan awak media saat kasus mengugurkan jabang bayi berusia sekitar 6 bulan itu diungkap pihak Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sepasang kekasih yang berasal dari Kampung Kademangan, Setu, Kota tangsel itu terlihat tak dapat menahan rasa bersalahnya kala perkara yang membelitnya itu dibacakan oleh Kapolres Kota Tangsel, AKBP Uman Setiawan di Mapolres Kota Tangsel.

"Saya sudah enam kali berbuat (berhubungan intim) dengan pacar saya," kata IR
di Mapolres Kota Tangsel, Serpong, Rabu (1/7/2020).

          Tonton Video Kasus Aborsi oleh Sepasang Kekasih di Tangsel:

Temukan Bukti Baru, Polisi Masih Buru 50 Bidan dan 100 Calo Praktik Aborsi Ilegal di Paseban

Sementara, CN hanya lebih sering menangis ketika ditanya alasan dirinya menggugurkan kandungan.

CN tak mengelak bila perbuatannya itu memang sudah disepakati bersama kekasihnya IY.

Menurutnya, kenekatan mengugurkan jabang bayi akibat ketakutan terhadap kondisi janin yang sedang dikandungnya itu.

Pasalnya, Ia mengaku memiliki riwayat sakit yang membuatnya harus mengkonsumsi berbagai obat dengan dosis tinggi.

Tega, Diduga Janin Bayi Lima Bulan Hasil Aborsi Dibuang di Gang Kawasan Jatiasih Bekasi

"Sebelumnya saya sakit mag, mual, alergi. Karena saya tidak tahu saya lagi hamil saya banyak mengkonsumsi obat mual, alergi, anti biotik."

"Terus pas tahu saya hamil saya merasa mengangu kondisi janin karena saya sudah banyak terlalu meminum obat untuk mengurangi gejala yang saya alami. Karena saya tidak mau kalau bayi itu lahir tidak sempurna," ucap CN kala memberikan alasan perbuatannya itu.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Pelanggaran yang dilakukan sepasang kekasih itu merujuk pada perkara aborsi dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau kejahatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 A dan Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentag perlindungan anak dan atau Pasal 346 KUHP.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 364 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Iman dalam konferensi persnya. (m23)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved