Artis Terjerat Narkoba
Ridho Ilahi Simpan Narkoba Jenis Sabu di Dalam Kemasan Pengharum Ruangan
Polisi menemukan sabu kurang dari setengah gram di dalam plastik pengharum ruangan di kediaman Ridho.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Artis Ridho Ilahi ketahuan menyimpan sabu di plastik pengharum ruangan di rumahnya. Hal itu diketahui saat polisi menggeledah kediaman Ridho di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2020).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, menjelaskan bahwa polisi menemukan sabu kurang dari setengah gram di dalam plastik pengharum ruangan di kediaman Ridho.
"Jadi narkoba jenis sabu itu kami temukan di plastik pengharum ruangan di rumah tersangka RI," jelas Ronaldo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/7/2020).
• Persija Offisial Store Buka Normal, The Jakmania Antusias Belanja Produk Resmi Tim Macan Kemayoran
• Simulasi Pertandingan Ala PP Pelti Jadi Contoh Untuk Penyelenggaraan Tenis pada Era New Normal
• Tak Disangka Ridho Ilahi Sembunyikan Sabu di Dalam Plastik Pengharum Ruangan
Atas hal tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Ridho yakni satu plastik pengharum ruangan rasa jeruk.
Satu alat penghisap sabu berbentuk bong, dan sabu sisa pakai seberat kurang dari setengah gram.
Ronaldo mengatakan bahwa Ridho sudah mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
Sabu itu didapat dari rekan kerja Ridho di rumah produksi bernama AK.
Polisi masih menunggu hasil uji rambut Ridho Ilahi yang sudah diambil di Laboratorium Forensik Mabes Polri.
Diberitakan sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pengedar yang memasok sabu ke artis FTV Ridho Ilahi.
Total enam klip sabu berhasil didapat dari penangkapan dua pengedar tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan awalnya jajaran Unit Satu Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang publik figur Ridho Ilahi.
Penangkapan dilakukan Sabtu (26/7/2020) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap AK yang merupakan rekan Ridho Ilahi di sebuah rumah produksi.
Ridho mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari AK.
"Kami pun menangkap AK dan memeriksa handphonenya. Dari handphone AK didapatkan bahwa tersangka memesan sabu dari dua pengedar di Depok, Jawa Barat," jelas Audie dalam konferensi pers yang digelar Rabu (1/7/2020) di Polres Metro Jakarta Barat.
• Akui Sudah Bercerai, Ini Kisah CInta Laudya Cynthia Bella dengan Engku Amran
• Pemain Tengah Bhayangkara FC Sani Rizki Masih Penasaran Dilatih Shin Tae-yong
Akhirnya polisi melakukan pengejaran terhadap dua pelaku dan berhasil menangkap kedua pengedar tersebut di Depok, Jawa Barat.
Lewat penangkapan dua pengedar itu, polisi berhasil mendapatkan enam klip sabu yang siap edar.
"Sehingga total ada empat tersangka yang kami amankan dari kasus peredaran narkoba kali ini. Dimana satu di antaranya adalah seorang publik figur," papar Audie.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Juncto 132 UU No 23 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini baik Ridho Ilahi dan ketiga pelaku lainnya sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini kami masih menunggu hasil uji rambut RI di laboratorium forensik Mabes Polri," terang Audie. (m24)