Artis Terjerat Narkoba

Ridho Ilahi Simpan Narkoba Jenis Sabu di Dalam Kemasan Pengharum Ruangan

Polisi menemukan sabu kurang dari setengah gram di dalam plastik pengharum ruangan di kediaman Ridho.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive/Desy Selviany
Artis Ridho Ilahi digiring jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Rabu (1/7/2020) 

Lewat penangkapan dua pengedar itu, polisi berhasil mendapatkan enam klip sabu yang siap edar.

"Sehingga total ada empat tersangka yang kami amankan dari kasus peredaran narkoba kali ini. Dimana satu di antaranya adalah seorang publik figur," papar Audie.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114, Pasal 112 Juncto 132 UU No 23 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini baik Ridho Ilahi dan ketiga pelaku lainnya sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Keempatnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini kami masih menunggu hasil uji rambut RI di laboratorium forensik Mabes Polri," terang Audie. (m24)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved