Bawaslu Soroti Munculnya Kandidat dari ASN Dapat Pengaruhi Netralitas Pada Pilkada Serentak Nanti

Menurutnya hadirnya para kandidat tersebut menjadi dasar permasalahan konflik sosial politik yang terjadi pada Pilkada 2020 Kota Tangsel.

Editor: Dedy
Warta Kota/Rizki Amana
Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep (kiri), Anggota Bawaslu RI Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar (tengah), Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Didih M Sudi (kanan) saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Tangsel, Selasa (30/6/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Munculnya kandidat bakal calon (balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) bisa berdampak terhadap netralitas ASN pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2020 ini.

Hal itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar, saat berkunjung ke Kantor Bawaslu Kota Tangsel di Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, pada Selasa (30/6).

Bahkan, dirinya mengkategorikan kehadiran ASN sebagai kandidat di Pilkada sebagai kawasan rawan konflik politik di wilayah yang menyelenggarakan.

“Kalau kita melihat Tangsel ini salah satu dasar dari indeks kerawanan adalah konteks sosial politik. Konteks sosial politik itu berkaitan dengan hubungan antara partai politik, kemudian para pemimpin daerah, termasuk juga netralitas ASN,” kata Fritz.

Ia menjelaskan kerawanan itu bermula dari adanya ketidaknetralan ASN dalam menentukan sikap pada Pilkada 2020 Kota Tangsel.

Menurutnya hadirnya para kandidat tersebut menjadi dasar permasalahan konflik sosial politik yang terjadi pada Pilkada 2020 Kota Tangsel.

Sebab, pelanggaran-pelanggaran terkait netralitas ASN dalam kontestasi politik lima tahunan itu dinilainya akan lebih banyak terjadi.

“Kalau kita lihat banyak bermunculan beberapa ASN yang sudah menyatakan dirinya akan menjadi calon Wali Kota, sebagaimana yang diinginkan oleh Undang-undang dan bagaimana kita inginkan semua bahwa netralitas ASN yang seharusnya,” jelas Fritz.

“Sehingga pada saat ada seorang ASN apalagi pejabat tinggi ASN itu menjadi calon ataupun bakal calon maka Bawaslu harus bisa melihat bagaimana potensi pelanggaran netralitas ASN itu sangat mungkin terjadi,” sambungnya.

Diketahui, pada Pilkada 2020 Kota Tangsel terdapat nama kandidat balon yang masih menyandang predikat ASN lingkup Pemkot Tangsel.

Kandidat balon tersebut diketahui berjumlah dua nama yakni, Muhammad sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, dan Tomy Patria Edwardy.

Sementara dari kedua nama itu, Muhamad merupakan kandidat ASN yang telah mendapat dukungan dari partai pengusung yakni PSI.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved