BBM
Pemerintah Akan Hapuskan BBM Premium dan Pertalite, Konsumen Didorong Pakai RON Diatas 90
tiga tahapan yang akan dilakukan Pertamina untuk menghapus secara perlahan penggunaan bensin Premium dan Pertalite itu.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) memiliki strategi jangka panjang untuk mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tidak ramah lingkungan dalam hal ini BBM jenis research octane number (RON) 88 atau benin Premium dan RON 90 atau bensin jenis Pertalite.
Mengacu data paparan Pertamina dalam rapat kerja bersama DPR yang diterima Kontan.co.id, terdapat tiga tahapan yang akan dilakukan Pertamina untuk menghapus secara perlahan penggunaan bensin Premium dan Pertalite itu.
Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan comply dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atua lebih.
• Daftar Mobil Bekas Harga Rp 50-100 Jutaan, Ada Mobil Jenis Keluarga dan Irit BBM, Berikut Pilihannya
• Beli Bensin Pertalite, Menantu Membakar Hidup-Hidup Mertua Wanitanya Sampai Tewas, Ini Penyebabnya
Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021.
Adapun yang kadar oktannya di bawah 91 atau masuk standar euro 2 saat ini adalah Premium dan Pertalite.
Adapun tahapan penghapusan kedua bensin itu.
Step Pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
Step Kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Step ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Mengacu data itu pula, penggunaan bensin jenis Premium dan Pertalite dari tahun ke tahun sudah mengalami penurunan.
Rinciannya: untuk penggunaan bensin Premium di tahun 2018 secara nasional mencapai 33,3% dari penggunaan BBM secara nasional.
Nah, pada tahun 2019 penggunaan menurun menjadi 30,8% dari penggunaan secara nasional.
Namun berbanding terbalik dengan bensin Premium.
Penggunaan bensin Pertalite justru mengalami peningkatan, dari yang tahun 2019 mencapai 55,3% secara nasional meningkat di tahun 2019 menjadi 56,9% secara nasional.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menjelaskan mengenai filosofi penyederhanaan produk di mana sesuai regulasi pemerintah dan kesepakatan dunia tentang lingkungan, seluruh negara harus berupaya menjaga ambang batas emisi karbon dan polusi udara dengan standar BBM minimal RON 91 dan CN minimal 51.
"Jadi sesuai ketentuan itu, Pertamina akan memprioritaskan produk-produk yang ramah lingkungan. Apalagi tentu juga kita telah merasakan di masa PSBB langit lebih biru dan udara lebih baik. Untuk itu, kita akan teruskan program yang mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM yang ramah lingkungan dan mendorong produk yang lebih bagus,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Namun yang jelas, sampai sejauh ini Pertamina masih menyediakan dan menyalurkan bensin Premium dan Pertalite sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU," ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam pernyataannya.
Selain Premium, Pertamina juga masih menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).
Namun yang jelas, sampai sejauh ini Pertamina masih menyediakan dan menyalurkan bensin Premium dan ertalite sebagaimana penugasan Pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan Premium di SPBU," ujar Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam pernyataannya.
Selain Premium, Pertamina juga masih menyediakan jenis BBM Umum yang meliputi Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).
Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Jenis Premium Tetap Berjalan
PT Pertamina (Persero) pastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tetap dilakukan.
Hal itu sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan penyaluran itu turut diimplementasikan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.
Selanjutnya, pada awal tahun 2020 Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau jenis BBM khusus penugasan (JBKP), jenis bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 kiloliter.
"Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia," kata Fajriyah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Selain memastikan penyaluran JBKP, pihaknya turut memastikan penyaluran jenis BBM umum ke berbagai wilyah di Indonesia.
Jenis BBM umum yang dimaksud ialah Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).
"Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan," jelasnya.
Kendati demikian, Fajriyah menuturkan Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan yang merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.
Oleh karenanya, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.
"Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," katanya.
"Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas," tandasnya.
Artikel ini sudah dimuat di Kontan.co.id dengan judul: Bensin Premium dan Pertalite bakal dihapus, berikut tahapan penghapusannya