Berita Jakarta

Jack Boyd Lapian, 'si Tukang Lapor' yang Kini Menjadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus

Dia pernah melaporkan Rocky Gerung ke polisi dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan Rocky "kitab suci adalah fiksi"

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
Pelapor Ahmad Dhani dari BTP Network, Jack Lapian bersama kuasa hukumnya Johanes Tobing saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Mabes Polri akhirnya menetapkan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian (JBL), dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri forum media online Kaskus, Andrew Darwis.

Pelaporan dilakukan Andrew pada tahun 2019 lalu, dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019.

Hal itu dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Awi Setiyono, Selasa (30/6/2020).

Jack Boyd Lapian Laporkan Rocky Gerung Ke Bareskrim Polri

"Dari hasil gelar perkara kasus tersebut, diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Awi.

Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel kata Awi dilaporkan oleh Andrew dengan pasal pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Pencemaran nama baik, dibuat Andrew karena Titi lebih dulu melaporkan Andrew atas tuduhan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya.

Awi memastikan penetapan tersangka berdasar proses gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020.

Jack Boyd Lapian Laporkan Dugaan Penipuan Titi Sumawijaya Empel Pasca Polisikan Pendiri Kaskus

Selama proses penyelidikan, kata Awi, pihaknya sudah memeriksa 14 saksi serta dua orang ahli yang berasal dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Hingga akhirnya kedua tersangka dijerat pasal yang berbeda oleh kepolisian.

Dimana Jack dijerat pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Sedangkan Titi dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.

"Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dilayangkan sejak tanggal 29 juni 2020," kata Awi.

Kasus ini berawal saat Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen.

Pengacara Titi, Jack Lapian mengatakan kasus bermula saat kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada seorang bernama David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.

Dalam pinjaman itu, Titi memberikan jaminan berupa sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018.

Namun, sertifikat gedung itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved