Berita Internasional
Wanted Trump! Iran Minta Interpol Tangkap Presiden Donald Trump
Iran akan terus mengejar tanggung jawab Trump meskipun masa kepresidenannya berakhir
Penulis: |
Wartakotalive, Jakarta - Iran mengeluarkan surat perintah penangkapan dan meminta Kepolisian Internasional (Interpol) untuk membantu menangkap Presiden AS Donald Trump dan sejumlah pejabat tinggi AS lainnya.
Jaksa Teheran Ali Alqasimehr mengatakan bahwa Trump, bersama dengan lebih dari 30 pejabat AS lainnya terlibat dalam serangan 3 Januari 2020 yang menewaskan Jenderal Qassem Soleimani.
Mereka, kata Ali Alqasimehr, didakwa melakukan pembunuhan dan terorisme.
Alqasimehr tidak mengidentifikasi 30 orang lainnya itu selain Trump.
Iran, lanjut sang jaksa yang dikutip aljazeera.com, Senin, 29 Juni 2020, akan terus mengejar tanggung jawab Trump meskipun masa kepresidenannya berakhir.
Interpol, yang berbasis di Lyon, Perancis, tidak segera menanggapi permintaan permintaan Iran tersebut.
Utusan AS untuk urusan Iran, Brian Hook menilai tindakan Iran itu sebagai "aksi propaganda".
"Penilaian kami, Interpol tidak akan melakukan intervensi dan mengeluarkan 'pemberitahuan merah' yang didasarkan pada alasan politis," kata Hook pada konferensi pers di Arab Saudi.
Alqasimehr mengatakan, Iran telah meminta Interpol untuk mengeluarkan "pemberitahuan merah" (red notice) terhadap Trump dan yang lainnya.
Red notice merupakan pemberitahuan tingkat tertinggi yang dikeluarkan oleh Interpol kepada negara-negara yang terikat dengan perjanjian Interpol, untuk menangkap orang yang masuk daftar red notice.
Berdasarkan prosedur Interpol, setelah menerima permintaan dari suatu negara, Interpol akan membahas permintaan red notice itu.
Pembahasan itu mencakup berbagai aspek, termasuk apakah akan membagikan informasi atau tidak dengan negara-negara anggotanya.
Interpol tidak memiliki persyaratan untuk membuat pemberitahuan apa pun menjadi publik, meskipun beberapa dipublikasikan di situs webnya.
Tampaknya Interpol tidak akan mengabulkan permintaan Iran itu.
Sebab, dalam pedoman Interpol ada larangan untuk melakukan "intervensi atau kegiatan apa pun yang bersifat politis".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/mayor-jenderal-qassem-soleimani.jpg)