Idul Adha
Sudin KPKP Jakarta Timur Ingatkan Protokol Kesehatan kepada Pengelola Penampungan Hewan
Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) Jakarta Timur menetapkan bahwa tempat penampungan hewan kurban wajib berada di zona hijau
Penulis: Rangga Baskoro |
Berikut aktivitas dokter hewan dan petugas lapangan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang saat memeriksa hewan kurban yang diabadikan juru foto Wartakotalive.com Nur Ichsan:







Pemkot Tangerang Mulai Lakukan Pengawasan Hewan Kurban Menjelang Idul Adha
Jelang perayaan hari raya Idul Adha, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketahanan Pangan, melakukan monitoring dan pemeriksaan hewan kurban yang dijual di kawasan Kota Tangerang, Senin (22/6/2020).
Sejumlah dokter hewan dan petugas lapangan diterjunkan ke 260 titik lokasi penjualan hewan kurban untuk memastikan hewan kurban yang diperjual belikan sehat dan dagingnya layak konsumsi dan sesuai dengan syariat Islam..
Untuk memastikan kesehatan hewan kurban, tim dokter dan petugas lapangan yang ditemui di kawasan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, memeriksa bagian hidung, mata, mulut dan bobotnya serta kondisi lingkungan setempat.
Selain itu juga mereka memberikan suntikan dan pemberian vitamin sehingga kondisi hewan kurban yang diperjualbelikan di kota Tangerang sehat, sesuai syariat Islam, layak untuk dikonsumsi dan stoknya tersedia.
Sementara itu Yusuf Ahmadi, pedagang hewan kurban, mengaku sangat senang mendapatkan perhatian dari dinas terkait sehingga hewan kurban yang dijualnya dipastikan sehat.
13 Ciri Hewan Kurban Sehat dan Tidak Cacat, Jangan Sampai Salah Pilih Ya
Sebelumnya Wartakotalive.com melaporkan, dua hari jelang Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriah, biasanya warga berbondong-bondong mencari hewan kurban.
Ada pun persyaratan hewan kurban berdasarkan syariat Islam, tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014.
Syaratnya antara lain sehat, tidak cacat, dan tidak kurus.
• Hore! Wartawan dan TNI-POLRI Dapat Diskon Tiket Kereta Hingga 50 Persen, Begini Cara Daftarnya
Dokter Hewan Berwenang Kota Bekasi drh Sariyanti menambahkan, hewan kurban juga harus berjenis kelamin jantan dan cukup umur.
"Harus jantan ya, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dengan bentuk simetris," ujar drh Sariyanti kepada Wartakotalive di Kantor Dinas Pertanian dan Perikanan Bekasi, Jumat (9/8/2019).
"Nah, kalau domba atau kambing usianya di atas setahun dan ditandai sepasang gigi tetapnya sudah tumbuh."
• Terpilih Lagi Jadi Ketua Umum PDIP, Megawati: Tugas Berat
"Kalau sapi atau kerbau usianya harus di atas dua tahun."