Berita Daerah

Ada 1.355 Perempuan Jadi Janda Baru di Kota Bandung Selama Pandemi Virus Corona, Ini Penyebabnya

Adanya ribuan perempuan jadi janda baru di Kota Bandung tersebut, terjadi selama pandemi virus corona.

Editor: PanjiBaskhara
Tabloidnova.com
Ilustrasi - apa saja penyebab ribuan wanita jadi janda baru di Kota Bandung selama pandemi Covid-19 saat ini? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sebanyak 1.355 perempuan jadi janda baru di Kota Bandung, Jawa Barat.

Adanya ribuan perempuan jadi janda baru di Kota Bandung tersebut, terjadi selama pandemi virus corona.

Lalu, apa saja penyebab ribuan wanita jadi janda baru di Kota Bandung selama pandemi Covid-19 saat ini?

Angka itu adalah perkara gugatan cerai yang udah diputuskan oleh Pengadilan Agama Bandung.

VIDEO: Ogah Nikah Lagi, Nikita Mirzani Berstatus Janda Kaya dan Takut Diporotin Pacar Baru

Janda di Puncak Bogor Tak Punya Tempat Tinggal, Nasibnya Kini Merana

BERITA POPULER Sabtu 13 Juni: Adian Napitupulu | Pasar Tradisional | Janda Dokter Wuhan | Flu

Sejak wabah Covid-19 dari bulan Maret hingga pertengahan Juni 2020, tercatat ada 1.449 gugatan perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Bandung.

Ketua Pengadilan Agama Bandung, Acep Saifuddin mengatakan, rata-rata perceraian dipicu perselisihan atau percekcokan karena masalah ekonomi dan perselingkuhan.

"Macam-macam (penyebabnya), rata-rata berasal dari masalah ekonomi dan perselingkuhan"

"Jadi, memang yang paling banyak diajukan karena percekcokan itu," ujar Acep, saat dihubungi, melalui sambungan telepon, Jumat (26/6/2020).

Menurut Acep, pasangan yang mengajukan perceraian pun datang dari berbagai kalangan, mulai dari wiraswasta hingga aparatur sipil negara (ASN).

Rata-rata usia pernikahannya pun beragam.

"Banyak dari ASN Kota Bandung juga, tapi kalau jumlahnya itu harus melihat data dulu, tidak bisa dikira-kira," ucapnya.

Dikatakan Acep, sebelum naik ke persidangan biasanya pengadilan agama akan menyiapkan mediator untuk memediasi pasangan yang ingin bercerai.

Namun, kebanyakan selalu gagal dimediasi dan berakhir dengan perceraian.

"Akan ada waktu untuk mediasi selama 30 hari sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan agama, kalau umpamanya mediasinya berhasil perkaranya dicabut," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved