PPDB

Orangtua Siswa di Tangerang Tapi Tak Bisa Mendaftar secara Online, Dapat Jawaban Tak Memuaskan

Orangtua siswa merasa dipersulit saat mendaftar ke SMP Negeri 5 Tangerang. Ada yang punya PIN, tapi tidak bisa mendaftar secara online.

Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive/Nur Ichsan
Tim posko penerimaan peserta didik baru (PPDB) online di SMP Negeri 5, Kota Tangerang, sedang melayani orangtua murid yang datang untuk berbagai keperluan. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Lilik tampak mondar-mandir di SMPN 5 Kota Tangerang pada Jumat (26/6/2020). Ia mendaftarkan anaknya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di sekolah tersebut.

Dirinya mengaku kebingungan. Sebab saat melakukan proses pendaftaran Lilik menemui persoalan.

"Memang online, sudah dapat PIN tapi tidak bisa daftar. Makanya datang ke sekolah," ujar Lilik saat dijumpai Warta Kota di SMPN 5 Kota Tangerang, Jumat (26/6/2020).

Kisah Wahati yang Melahirkan di Semak-semak Sendirian, Kepala Pusing Berhari-hari Sebelum Kejadian

Kisruh Shin Tae-yong dengan PSSI, Pemain Timnas U19 Diminta Tak Ikut Campur dan Terpengaruh

Ia pun berupaya menanyakan hal ini kepada pihak panitia PPDB di sekolah itu. Menurutnya jawaban yang didapatinya tak begitu memuaskan.

"Seperti dipersulit. Saya kan pindahan dari Kuningan ke Tangerang. KK (Kartu Keluarga) saya juga beralamatkan di Tangerang. Anak saya juga sekolah di Tangerang tapi tidak bisa daftar," kata Lilik.

Padahal anaknya itu lulus dari SDN Tanah Tinggi. Dan alamatnya juga berada di RW 03 Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

"Sekolah ini (SMPN 5) kan dekat dengan rumah sesuai dengan jalur zonasi. Kata guru di sekolah SD Tanah Tinggi juga anak saya bisa daftar di sini, tapi sepertinya dipersulit seperti ini," ungkapnya.

VIDEO: Bendera PDI Perjuangan, Herman Herry Sebut Polda Metro Sudah Identifikasi Pelaku

DPC PDIP Kota Bekasi Resmi Laporkan Aksi Pembakaran Bendera ke Polres Metro Bekasi Kota

Hal senada diungkapkan oleh Adang satu dari orang tua murid lainnya yang ditemui di SMPN 5 Kota Tangerang. Adang menyebut anaknya juga pada hari ini tidak bisa daftar lantaran masalah Kartu Keluarga (KK).

"KK saya diperbarui Desember 2019 beralamat di Tanah Tinggi. Tapi kata pihak sekolah KK yang berlaku itu sampai dengan Maret 2019. Jadinya saya harus daftar melalui jalur pindahan orang tua pada 6 Juni. Padahal rumah saya dekat dengan SMPN 5 ini dan sudah lama tinggal di Tanah Tinggi," tutur Adang. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved