Otomotif

Dibatasi 300 Pemohon, Berikut Syarat dan Cara Pembuatan Hingga Perpanjangan SIM Gratis 1 Juli 2020

Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, bagi pemohon SIM kelahiran 1 Juli.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Digelar pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis bagi pemohon SIM kelahiran 1 Juli.

Diketahui, program pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM gratis tersebut digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Digelarnya program pembuatan dan perpanjangan SIM gratis ini dalam rangka sambut HUT ke-74 Bhayangkara 1 Juli 2020.

Namun, jumlah pemohon SIM gratis dibatasi hanya 300 pemohon, lalu apa syarat dan cara bikin dan perpanjang SIM gratis 1 Juli 2020?

Ini Syarat Bikin SIM Gratis saat HUT ke-74 Bhayangkara, Catat Tanggalnya

HUT ke-74 Bhayangkara Ada Program Bikin SIM Gratis, Catat Tanggalnya

Ada Program Bikin SIM Gratis 1 Juli 2020, Berikut Ini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

"Bagi yang sudah memenuhi persyaratan lahir (1 Juli), bisa melakukan pendaftaran ke kantor Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Jakarta Barat mulai 25-30 Juni 2020," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain harus lahir pada 1 Juli, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan lainnya agar bisa nikmati pembuatan SIM tanpa membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terkhusus bagi yang membuat SIM baru.

“Untuk yang akan membuat SIM baru sebelum mendaftar harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu"

"seperti lulus tes kesehatan, lulus tes teori dan praktik serta membawa eKTP yang asli serta fotokopi,” kata Sambodo.

Sementara bagi pemohon yang hanya melakukan perpanjangan, cukup membawa SIM lama, hasil tes kesehatan beserta eKTP-nya.

“Kalau untuk pemohon yang akan melakukan perpanjangan tidak ada syarat tes praktik dan teori, itu hanya untuk yang membuat SIM baru,” katanya.

Pembebasan biaya PNBP ini berlaku bagi pemohon SIM A maupun SIM C yang lahir pada 1 Juli.

Tak adanya biaya SIM ini dikarenakan sudah dibiayai oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Polri yakni, Bank BRI.

“Pembayaran PNBP tetap ada, tetapi yang membayar adalah pihak ketiga sesuai dengan nilai PNBP,” jelas Sambodo.

Tidak Dipungut Biaya

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved