Selasa, 14 April 2026

Berita Tangerang

Terkena PHK, Massa Buruh Meradang Gelar Demo di Tangerang

Massa buruh menggelar aksi demo di depan pintu gerbang perusahaan di Jalan Industri 3 Blok F No.11, Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota

Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Massa buruh menggelar aksi demo di depan pintu gerbang perusahaan di Jalan Industri 3 Blok F No.11, Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata

WARTAKOTALIVE.COM, JATIUWUNG - Massa buruh menggelar aksi demo di depan pintu gerbang perusahaan di Jalan Industri 3 Blok F No.11, Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang.

Aksi ini merupakan buntut dari persoalan perusahaan yang diduga kuat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap puluhan karyawan.

Unjuk rasa itu dikawal ketat oleh sejumlah aparat. Jajaran Polrestro Metro Tangerang melakukan pengamanan dalam aksi tersebut.

"Mereka menuntut agar PHK dicabut dan diberikan pesangon," ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Yudhistira Widyahwan kepada Warta Kota, Kamis (25/6/2020)..

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (PUKSPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. HTP Metalworks, Aripin menjelaskan aksi ini dipicu oleh keputusan perusahaan yang melakukan PHK terhadap 29 karyawannya.

Namun, PHK tersebut tanpa ada kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan.

"Ini dipicu dari gagalnya perundingan yang sudah 3 kali diadakan," ucapnya.

Informasi terkait PHK karyawan itu tertera pada surat pengumuman No.077/SP/MGT/VI/20, terdapat 29 karyawan yang mendapat PHK gelombang kedua.

Keputusan tersebut berlaku per Sabtu, (13/6/2020) lalu.

PHK tersebut dipicu oleh kondisi perusahaan yang berdalih ada penurunan omzet imbas dari pandemi Covid-19.

Aripin yang juga korban PHK mengatakan musyawarah terakhir dilaksanakan pada Selasa (23/6/2020) lalu.

Kendati dalam upaya musyawarah tersebut kedua belah pihak tak menemui kesepakatan.

"Deadlock, PHK ini memang PHK sepihak yang sudah menyalahi aturan. Karena PHK ini betul-betul mengkriminalisasi karyawan," kata Aripin.

Menurut Aripin saat musyawarah berlangsung saat itu pihak perusahaan sempat menjanjikan pesangon.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved