Berita Jakarta
Merasa Ditipu, Seorang Pengusaha Laporkan Direktur PT KMM dan Komisaris PT BLP ke Polisi
Merasa Ditipu, Seorang Pengusaha Laporkan Direktur PT Kanall Mulia Mandiri dan Komisaris PT Bara Lestari Papua ke Polisi
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Merasa ditipu, Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari melaporkan dua rekan bisnisnya ke Polisi.
Mereka antara lain, Yusnita Nurlaini selaku Direktur PT Kanall Mulia Mandiri (KMM) dan Syarifudin Mapiase selaku Komisaris PT Bara Lestari Papua (BLP).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan kerjasama investasi dan penerbitan cek kosong.
Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/45/IV/2020/Sat Reskrim, tanggal 16 April 2020 yang diterima, pelapor menyampaikan dugaan penipuan bermula dari pertemuannya dengan Zulkhairi dan Achmad Yani di Hotel Grand Cempaka, Jakarta sekitar bulan Februari 2020.
Pada pertemuan itu, Zulkhairi memperkenalkan Achmad Yani yang mengaku sebagai orang kepercayaan di sebuah perusahaan pembiayaan investasi yang berkantor pusat di Jepang.
• Jakarta Selatan Siapkan Lima Lokasi Car Free Day Selama PSBB Transisi
Mereka menawarkan kerjasama pembiayaan investasi di Indonesia.
Zulkhairi yang merupakan kolega dari Ady Indra Pawennari akhirnya terperangkap dengan cerita menggiurkan dari Achmad Yani.
Ia akhirnya digiring menemui Syarifudin Mapiase, Aditya dan Yusman Husain Azis di sebuah hotel di bilangan Gambir.
Dalam pertemuan itu, Syarifudin diperkenalkan oleh Achmad Yani sebagai orang yang memiliki akses ke perusahaan pembiayaan investasi tersebut.
Sementara pembiayaan investasi yang disepakati adalah pembelian tanah seluas 29 Ha di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
• SABAR, Motor Seharga Rp 1,7 Miliar Ini Baru Bisa Dibeli pada Akhir Tahun 2020 Edisi Terbatas
"Akhirnya, disepakati kerjasama pembiayaan sebesar Rp 50 miliar. Sebanyak Rp17,4 miliar digunakan untuk membeli tanah seluas 29 Ha dan sisanya Rp 32,6 Miliar untuk pembiayaan investasi lainnya," jelas Ady.
Ady menambahkan, tepat tanggal 20 Maret 2020, ia ditelepon Zulkhairi bahwa untuk pengurusan pencairan dana pembiayaan investasi tersebut diperlukan biaya provisi dan lainnya sebesar Rp 750 juta.
"Di sini saya mulai curiga. Saya akhirnya ke Jakarta dan ketemu dengan Achmad Yani, Yusman dan Zulkhairi. Ketiganya menyodorkan draft perjanjian dan meyakinkan saya bahwa pencairan dananya paling lama tiga hari. Akhirnya, saya setuju," bebernya.
Sebetulnya, dalam perjanjian kerjasama investasi antara PT Multi Coco Indonesia dengan PT Kanall Mulia Mandiri, Ady mengaku hanya ingin membantu temannya, Zulkhairi.
• Sains, Transhuman, dan Digital Realm
Semua perundingan dan kesepakatan kerjasama pembiayaan investasi itu, diputuskan oleh Zulkhairi.
"Saya itu hanya ingin membantu teman. Akhirnya, pada tanggal 23 Maret 2020, saya menandatangani perjanjian dan menyerahkan cek kontan senilai Rp 750 juta kepada Yusnita dan Syarifudin di Wisma BNI 46," katanya.
Setelah memasuki hari ketiga, Ady menghubungi Zulkhairi untuk memastikan dana pembiayaan kerjasama investasi tersebut dapat dicairkan.
Ternyata, hingga memasuki hari ketujuh dana tersebut belum juga cair.
"Saya sudah punya firasat buruk, saya kena tipu. Tanggal 31 Maret 2020, saya telepon Zulkhairi dan memutuskan tak melanjutkan kerjasama investasi ini. Saya minta uang saya dikembalikan saja," lanjutnya.
Setelah melewati pembicaraan yang alot, lanjut Ady, pada tanggal 11 April 2020, Direktur PT KMM melalui Syarifudin menyerahkan cek cash yang diterbitkan Bank Mandiri Jakarta International Expo No. GY 536580 tanggal 16 April 2020 senilai Rp750 juta atas nama PT Primatama Mandiri Abadi.
Namun, pada saat cek cash tersebut akan dicairkan di Bank Mandiri Cabang Gambir pada tanggal 16 April 2020, Ady mengaku sangat kecewa karena cek yang akan dicairkannya itu, rekeningnya sudah lama ditutup.
"Tanpa berpikir panjang lagi, saya putuskan membuat laporan polisi pada hari itu juga. Saya khawatir, jika ini dibiarkan akan semakin banyak korban lagi yang berjatuhan," tegasnya.
Sementar itu Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Iptu Wahidin membenarkan laporan tersebut.
Ia mengaku sudah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor, namun yang bersangkutan belum pernah datang.
"Masih lidik," katanya.