Virus Corona Jabodetabek
Masih Ada 27 RW di DKI Jakarta dalam Kategori Wilayah Pengendalian Ketat Virus Corona
Sebanyak 27 rukun warga (RW) di DKI Jakarta masih dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) virus corona atau Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus terhadap daerah tersebut.
• Desainer Samuel Wongso Akui Omzet Pesanan Fesyen Menurun 85 Persen Karena Virus Corona
“Ada 66 RW dengan laju insiden rate (jumlah kasus baru) tetap masih harus mendapat perhatian khusus."
"RW ini adalah 2,4 persen dari seluruh total RW berjumlah 2.738,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Data 22 RW Wilayah Pengendali Ketat Virus Corona di DKI Jakarta :
1. Jakarta Pusat
Kecamatan Senen :
1. Kelurahan Kenari RW 04
2. Kelurahan Senen RW 04
Kecamatan Menteng :
3. Kelurahan Pegangsaan RW 01
4. Kelurahan Kebon Sirih RW 08
Kecamatan Johar Baru :
5. Kelurahan Tanah Tinggi RW 07
Kecamatan Cempaka Putih :
6. Kelurahan Cempaka Putih Timur Cluster Pasar Rawa Sari RW 02
Kecamatan Sawah Besar :
7. Kelurahan Kartini RW 03
Kecamatan Gambir :
8. Kelurahan Petojo Selatan RW 07
2. Jakarta Barat
Kecamatan Palmerah :
9. Kelurahan Jatipulo RW 03
10. Kelurahan Kota Bambu Utara RW 07
11. Kelurahan Kota Bambu Selatan RW 05
Kecamatan Tambora :
12. Kelurahan Jembatan Besi RW 01
13. Kelurahan Krendamg RW 06
14. Kelurahan Angke RW 11
3. Jakarta Utara
Kecamatan Tanjungpriok :
15. Kelurahan Sunter Jaya RW 01, 02, 03, 05, 09
Kecamatan Pademangan :
16. Kelurahan Pademangan Timur RW 01 dan 12
4. Jakarta Selatan
Kecamatan Pancoran :
17. Kelurahan Pancoran RW 04
18. Kelurahan Kalibata RW 05
Kecamatan Setiabudi :
19. Kelurahan Menteng Atas RW 15
20. Kelurahan Pasar Manggis RW 03
5. Jakarta Timur
Kecamatan Jatinegara :
21. Kelurahan Kampung Melayu RW 02
22. Kelurahan Bidara Cina RW 07