Wiranto Diserang

Ditusuk Abu Rara di Pandeglang, Wiranto Dapat Uang Kompensasi Rp37 Juta

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto berhak mendapatkan kompensasi atas insiden penusukan yang dialaminya.

Penulis: Desy Selviany |
Warta Kota/Desy Selviany
Suasana sidang vonis penusuk Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020). Terdakwa penusuk Wiranto, Abu Rara divonis majelis hakim hukuman penjara 12 tahun. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Selain memvonis Syahrial alias Abu Rara, majelis hakim juga meminta Kementerian Keuangan RI membayar kompensasi kepada korban teror di Oktober 2019 lalu.

Artinya, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto berhak mendapatkan kompensasi atas insiden penusukan yang dialaminya.

Hal itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Masrizal dalam persidangan vonis yang digelar Kamis (25/6/2020).

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim Masrizal di tengah persidangan.

Atas kompensasi tersebut, Wiranto sebagai salah satu korban berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp37 juta.

Sementara korban lainnya H Fuad Syauqi berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp28.220.157.

"Dibebankan kepada Negara melalui Menkeu RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan disampaikan melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," papar Masrizal.

Menurut majelis hakim kompensasi itu sesuai dengan Pasal 35 A tentang perlindungan saksi dan korban.

"Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara. Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban," papar Masrizal.

Hal itu sesuai dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Dimana berdasarkan terkait dengan derita yang diterima korban JPU menuliskan permohonan kompensasi korban sesuai perhitungan kompensasi LPSK untuk korban Dr H Wiranto sebesar Rp37 juta dan Fuad Syauqi sebesar Rp28.220.157.

Diberitakan sebelumnya vonis Abu Rara CS jatuh Kamis (25/6/2020) di PN Jakarta Barat.

Abu Rara divonis 12 tahun penjara, istrinya Fitri Adriana divonis sembilan tahun penjara dan rekannya divonis lima tahun penjara.

Vonis tersebut diterima oleh ketiga terdakwa.

Sidang berlangsung cukup tertib mulai dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB.

Diketahui sebelumnya mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengajukan permohonan kompensasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas penusukan yang dialaminya Kamis (10/10/2019) lalu.

Dalam persidangan perdana teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kasus tersebut.

Di dalam dakwaan itu menjelaskan bahwa ada tiga korban luka dalam aksi penyerangan yang dilakukan terdakwa Abu Rara dan istrinya Fitriana Diana.

Ketiganya ialah mantan Menkopolhukam Wiranto yang alami luka penusukan di bagian sebelah kiri bawah dan lengan kiri bawah akibat ditusuk dengan kunai oleh Abu Rara.

Selain itu ada pula dua korban lainnya yakni Kapolsek Menes Kompol Dariyanto yang alami luka robek di punggung, bahu kiri dan tangan kiri.

Korban terakhir ialah pengurus Mathlaul Anwar, Fuad Syauqi yang alami luka robek di bagian dada.

Maka menurut jaksa penuntut umum Heery Wiyanto kejadian itu telah menimbulkan ketakutan di muka umum, trauma serta keresahan di masyarakat Pandeglang khususnya masyarakat Indonesia.

"Dan bahwa atas pemeriksaan dan penilaian terkait dengan kerugian yang diderita para korban, korban atas nama Wiranto dan Fuad Syauqi membuat surat permohonan kompensasi korban kepada LPSK," kata Heery di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (9/4/2020).

Wiranto dan Fuad mengajukan permohonan kompensasi korban kepada LPSK sebesar Rp65 juta.

Diketahui sebelumnya penusukan Menkopolhukam Wiranto di alun-alun Menes sempat terekam video dan viral di media sosial.

Ketika itu Wiranto berencana melakukan kunjungan ke Menes, Pendeglang, Banten Kamis (10/10/2019).

Tiba-tiba saja ia diserang oleh Abu Rara dan keluarganya menggunakan kunai. Belakangan diketahui Abu Rara merupakan bagian dari ISIS. (m24)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved