Otomotif

Simak Tarif Pajak Progresif di Jakarta dan Cara Blokir STNK Via Online Agar Tak Kena Pajak Progresif

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu mobil atau motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi STNK - Bagaimana cara blokir STNK via online agar tak kena pajak progresif? 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudah tahukah Anda terkait bagaimana cara agar tidak kena pajak progresif?

Yakni dengan cara pemblokiran STNK, lalu bagaimana cara blokir STNK via online agar tak kena pajak progresif?

Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu mobil atau motor yang sama dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Cara Lapor Jual Kendaraan Bermotor Agar Tak Kena Pajak Progresif, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Pajak STNK Mati, Penjara atau Denda Setengah Juta Rupiah Menanti Anda, Ini Tarif Pajak Progresif

Sebelum Tambah Mobil atau Motor, Simak Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Ini

Maka dari itu, bagi para pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraannya agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Untuk melakukan pemblokiran STNK, sekarang tidak perlu repot-repot datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Tetapi sudah bisa dilakukan secara daring atau online yaitu melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

Menurut Humas Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) DKI Jakarta Herlinya Ayu, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Setelah membuka linknya https://pajakonline.jakarta.go.id selanjutnya pemilik melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ujar Herlina saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Setelah melakukan registrasi, Herlina menambahkan, nantinya data kendaraan yang sesuai dengan NIK akan muncul dan tinggal melakukan pemblokiran.

Untuk melakukan pemblokiran, langkah yang perlu dilakukan, yakni pemilik kendaraan bisa memilih menu PKB.

Selanjutnya bisa memilih jenis pelayanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.(ANTARA FOTO/SENO)

“Setelah itu, pemilik kendaraan lama mengupload persyaratannya seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim,” katanya.

Dengan langkah pemblokiran yang semakin mudah melalui daring tersebut maka pemilik kendaraan lama tidak perlu datang ke kantor Samsat hanya untuk memblokir kendaraan yang sudah dijualnya.

Selain lebih cepat, cara ini juga lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja tanpa harus datang ke Samsat.

Jawa Barat

Sementara untuk wilayah Jawa Barat, aturan progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Pada aturan itu, disebutkan bahwa tarif pajak kepemilikan kendaraan di Jawa Barat mulai dari 1,75 persen.

Kemudian, terus bertambah sebesar 0,5 persen seiring meningkatnya kuantitas atau jumlah kendaraan.

Batas maksimal pengenaan pajak sampai 10 persen.

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.(ANTARA FOTO/SENO)

Besaran pajak progresif sangat mempengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak.

Mengutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, koefisien ini nilainya berbeda-beda tiap kendaraan tergantung tingkat potensi pencemaran lingkungan dan ukurannya.

Untuk kendaraan roda dua dan tiga, nilai koefisiennya ialah satu (1).

Sejumlah warga membayar pajak di Samsat Keliling Ditlantas Polda Jatim(ditlantas polda jatim)

Contoh mengasumsikan NJKB suatu sepeda motor yang berdomisili di Jakarta nilainya Rp 10 juta, maka perhitungannya menjadi Rp 10 juta x 1 x 2 persen = Rp 200.000.

Jadi, total PKB yang harus dibayarkan untuk kendaraan pertama, ialah Rp 200.000.

Sementara untuk kendaraan kedua, dengan asumsi NJKB-nya tetap Rp 10 juta, perhitungan PKB yang harus dibayarkan menjadi Rp 10 juta x 1 x 2,5 persen = Rp 250.000.

Selanjutnya, kendaraan ketiga dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.

Berikut detail tarif pengenaan pajak progresif di DKI Jakarta;

• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen.

• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen.

• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen.

• Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen.

• Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen,

• dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Perlu diketahui, jumlah tersebut belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Tak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved