Aksi Tolak RUU HIP

Rabu Siang Ini Ratusan Ormas Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, #Tangkap_PengusungRUUHIP Trending

Aksi tersebut akan dihadiri ratusan ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis.

Editor: Feryanto Hadi
warta kota
Ilustrasi: Aliansi Patriot Peduli NKRI melakukan deklarasi dan penyataan sikap menolak rancangan undang-undang (RUU) haluan ideologi Pancasila (HIP), di Masjid Nurul Islam KH Noer Ali, Islamic Center Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Jumat (19/6/2020). 

Berikut isi maklumat tersebut:

1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME.

Adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia.

Sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut;

2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila.

Sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila.

Adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila;

3. Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri.

Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat (1) UUD Tahun 1945.

Serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara.

Sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada 5 Sila tersebut;

4. Meminta kepada Fraksi-Fraksi di DPR RI untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia.

Terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada Tahun 1948 dan Tahun 1965 khususnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved