Pembunuhan
Divonis Mati, Terpidana Mati Aulia Kesuma dan Geovanni Belum Ajukan Banding
Divonis Mati, Terpidana Mati Aulia Kesuma dan Geovanni Belum Ajukan Banding. Alasannya karena Belum Terima Salinan Putusan Hakim
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Sepekan lebih setelah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020) lalu, Aulia Kesuma dan anaknya Geovanni Kelvin, belum juga mengajukan banding sampai Rabu (24/6/2020).
Aulia Kesuma dan Geovanni dinyatakan terbukti sebagai otak pembunuhan berencana terhadap ayah dan anak, Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54), dan M Adi Pradana alias Dana (23).
Aulia adalah isteri muda, Pupung.
"Kami menunggu salinan putusan dari PN Jaksel, sehingga belum ajujan banding," kata Firman Candra, kuasa hukum Aulia Kesuma dan Geovanni kepada Warta Kota, Rabu (24/6/2020).
Ini berarti masih ada waktu sepekan lagi untuk Aulia Kesuma dan Geovanni untuk mengajukan banding.
Meski begitu kata Firman pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke Presiden Joko Widodo dan beberapa lembaga negara untuk meminta keadilan demi membebaskan kliennya dari jerat hukum pidana mati.
"Hari Jumat kemarin kita sudah kirim permohonan keadilan lewat surat ke Presiden RI, Wapres, Ketua Komisi 3 DPR RI, Komnas HAM, Ketua Pengadilan Tinggi DKI, Ketua MA dan Menkumham," kata Firman.
Dalam salinan surat yang ditujukan kepada presiden tersebut dan didapat Warta Kota, terdapat delapan poin utama yang ingin disampaikan Aulia Kesuma.
Berikut delapan poin tersebut:
1. Hukuman mati atau yang sering disebut dengan pidana mati bertentangan dengan ketentuan internasional hak asasi manusia terutama Pasal 3 Direktorat Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yaitu hak untuk hidup dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. Terdakwa Aulia Kesuma memiliki putri yang masih balita dari perkawinannya dengan almarhum EDI CANDRA PURNAMA.
3. Beberapa Yurisprudensi kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik, sudah divonis majelis hakim dan inkracht tidak ada vonis pidana mati seperti: Afriani Susanti dengan korban 9 orang meninggal dengan vonis 15 tahun; Magriet Christina Megawa dengan satu korban meninggal dengan vonis seumur hidup; dan Jessica Kumala Wongso dengan satu korban meninggal dengan Vonis 20 tahun
4. Selama hukuman mati masih menjadi sanksi dalam hukum pidana, maka Indonesia disebut masih jauh dari cita-cita luhur pendiri bangsa yang terkandung dalam pancasila.
Hukuman mati yang diturunkan penjajah juga dianggap tidak mengambarkan kemajuan secara nasional atau[uj internasional.
5. Berdasarkan Ditjen Permasyarakatan 2019 dan database ICJR mengenai hukuman mati di Indonesia (2020) menunjukan ada sekitar 274 terpidana mati dalam lapas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/firman-candra-1.jpg)