Pemerkosaan

40 Adegan Rudapaksa Bergilir Remaja Putri di Serpong, 2 Kali Kejadian, Semua Dilakukan Pukul 01.00

Pertama tanggal 10 April 2020, kemudian terulang kembali di tanggal 18 April 2020. Dengan TKP, modus dan pelaku yang sama sebanyak 7 orang

Warta Kota
Para pelaku rudapaksa secara bergilir terhadap seorang remaja putri yang diamankan di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mereka melakukan 2 kali pukul 01.00 WIB 

Statusnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tujuh pelaju yang diamankan yakni Fikri Fadhilah, Sudirman, Denis Endrian, Anjayeni, Dori, Diki dan S.

Car Free Day di Jalan Mayjen Sutoyo Diusulkan Diperpendek, Alasannya Banyak Umat Beribadah

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana, mengatakan, pelaku yang baru diringkus berinisial DR yang sat itu sedang berada di rumah kerabat.

“Penangkapan berlangsung setelah kami mendapati informasi lokasi dari keberadaan pelaku,” ucap Ipda Margana, Selasa (23/6/2020).

Mendapati informasi tersebut pihaknya langsung menelusuri lokasi dan menangkapnya.

“Ditangkap di daerah Sumedang, Jawa Barat. Infonya saudaranya ada di sana ya,” jelasnya.

Sepucuk Senjata Api Berkarat Ditemukan saat Penangkapan Anggota Kelompok John Kei

Dengan penangkapan tujuh tersangka tersebut, pihak Polsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang menggelar rekonstruksi kasus rudapaksa seorang remaja putri yang digilir oleh 8 pelaku.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan reka adegan secara tertutup itu kembali digelar untuk kedua kalinya di Mapolsek Pagedangan dengan tujuh tersangka yang telah diamankannya.

Kendati masih menyisahkan satu pelaku yang belum tertangkap, pihaknya tetap menggelar reka ulang peristiwa tersebut dengan menerjunkan peran pengganti satu tersangka berinisial R yang masih berstatus buronan.

“Kemarin kita juga ada rekonstruksi dengan pelaku 6 orang dengan dua peran pengganti. Tapi kebetulan hari ini dalam waktu singkat ini kita mengamankan atau menangkap satu pelaku lagi, ya kita ulangi lagi biar lebih update sempurna,” kata Efri saat ditemui di Mapolsek Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/6/2020).

Walau Diguyur Hujan Deras, Massa Aksi Penolakan RUU HIP Tetap Khusyuk Salat Ashar di Depan DPR RI

Ia menjelaskan rekonstruksi dilakukan sebagai upaya memperdalam pemeriksaan terhadap kasus yang menyebabkan meninggalnya OR (16) akibat perbuatan para pelaku.

Diwartakan sebelumnya, 8 pemuda nekat merudapaksa seorang remaja putri berinisial OR (16) di kawasan Desa Cihuni, Kabupaten Tangerang pada pertengahan bulan April 2020 lalu.

Sadisnya, sebelum melangsungkan aksi tersebut para pelaku tega mencekoki korban dengan pil sebelum di rudapaksa secara bergilir. (m23).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved