Virus Corona
Sebelum 1 Juli 2020 Pengguna Kartu Kredit Wajib Aktivasi PIN, Jika Tidak Ini Dampaknya
Dengan diberlakukannya PIN pada kartu kredit, maka saat transaksi tidak lagi menggunakan tanda tangan.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) dan Visa akan terus mengedukasi pengguna kartu kredit tentang pemberlakuan personal identification number (PIN) kartu kredit mulai 1 Juli 2020.
Tingginya transaksi nontunai selama pandemi Covid-19 membuat penerbit kartu kredit meningkatkan keamanan kartu kredit dari pelaku kejahatan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif AKKI, Steve Marta seminar virtual WAJIPIN bertajuk “Siapkah kamu dengan masa depan nontunai? Pentingnya menjaga keamanan bertransaksi di era digital”, Selasa (23/6/2020).
Steve Marta menyatakan bahwa AKKI telah memiliki gugus tugas yang anggotanya terdiri dari seluruh penerbit kartu kredit.
• Persilakan KPK Sadap Nomor Ponselnya, Airin: Asal Ikuti Aturan
• Larangan Kantong Plastik, YLKI menilai masyarakat perlu diedukasi dalam penggunaan wadah belanjaan
• Catat Laba Bersih Rp 1,18 Triliun di 2019, Allianz Life Optimistis Akan Terus Tumbuh di 2020
• Release Sepeda Lipat Pikes Gen 2 Diundur, Ini Penyebabnya
Selain menyelesaikan masalah terkait kartu kredit, gugus tugas tersebut melakukan edukasi. Salah satunya edukasi tentang pentingnya PIN kartu kredit.
Sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tahun 2014, seluruh kartu kredit yang diterbitkan penerbit kartu kredit di Indonesia wajib melakukan aktivasi PIN sebelum 1 Juli 2020.
Dengan diberlakukannya PIN pada kartu kredit, maka saat transaksi tidak lagi menggunakan tanda tangan. Tujuan dari penggunaan PIN tersebut untuk keamanan bagi pengguna kartu kredit dari kejahatan perbankan.
"Aktivasi PIN itu terdengarnya gampang, tapi pelaksanaannya tidak semudah yang dipikrikan. Maka dari itu edukasi akan terus dilakukan. Penggunaan PIN ini untuk meningkatkan keamanan dari segi teknologi," kata Steve.
Steve menyatakan bahwa edukasi PIN secara terus menerus dilakukan lantaran dari hasil survei yang dilakukan untuk menaksir level awareness di Juni ini, meskipun kurang dari 50% dari total responden
mengaku mereka mengetahui tenggat waktu pemberlakuan PIN.
Sebagian besar pemegang kartu (81%) mengungkapkan mereka terinformasi dengan baik mengenai tenggat waktu tersebut.
Beberapa sumber utama informasi tenggat waktu pemberlakuan PIN bagi pemegang kartu kredit di antaranya dari pengumuman bank kepada nasabah (69%), berita (33%), dan media sosial (33%).
Meski tingkat kesadaran yang tinggi, namun 1 dari 4 pemegang kartu kredit Indonesia masih belum mengaktifkan PIN pada kartu kredit mereka.
Ia menambahkan bahwa hasil survei lainnya menunjukkan, dalam tiga bulan terakhir, penggunaan pembayaran nontunai di antara para pemegang kartu kredit lebih tinggi dari penggunaan uang tunai.
Menurut survei, selama tiga bulan terakhir, pemegang kartu kredit di Indonesia lebih sering menggunakan pembayaran digital (75%), diikuti oleh kartu debit atau kredit (62%), transfer bank (51%), dan uang tunai (49%).
Dampak Tak Aktivasi PIN Kartu Kredit