Kericuhan di Green Lake City

Polisi Masih Buru Anggota Kelompok John Kei yang Bawa Senpi dan Sempat Lukai Pengemudi Ojol

Polisi masih memburu beberapa orang anggota kelompok John Kei dan salah satunya adalah orang yang membawa senjata api dan menembakkan 7 kali ke udara

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

Sebab kata Nana, John Kei merasa sakit hati karena pembagian uang dianggap tidak adil dan tak sesuai.

"John Kei merasa dikhianati dari masalah penjualan tanah oleh Nus Kei. Hingga akhirnya menyuruh anak buahnya menyerang Nus Kei," kata Nana.

"Para pelaku ini HPnya kami periksa dan kami dapati ada permufakatan jahat dan perencanaan sebelum kelompok John Kei beraksi," kata Nana.

Untuk Pasal yang diterapkan kepada para pelaku kata Nana adalah Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 51.

"Semua ini pasal yang kita terapkan terhadap para pelaku," kata Nana.

Dimana ancaman hukumannya kata Nana bisa mencapai hingga 20 tahun penjara.

"Saat ini para pelaku masih kami periksa dan dalami lagi, untuk mengetahui perannya masing-masing," kata Nana.(bum)

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved