Kartu Jakarta Pintar
Ini Jadwal Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Bulan Juni 2020
Pemprov DKI Jakarta kembali mencairkan dana KJP Plus dan KJMU. Saat ini pencairan dana KJP Plus dan KJMU untuk tahap I bulan Juni 2020.
WARTAKOTALIVE,COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Saat ini pencairan dana KJP Plus dan KJMU untuk tahap I bulan Juni 2020 sudah dimulai.
Informasi itu disampaikan melalui akun Instagram @jakone.mobile pada Selasa (23/6/2020).
Di mana jadwal pencairan dimuai pada Selasa (23/6/2020) hingga Jumat (26/6/2020).
• Unggah Video Diajak Main Polo Berkuda oleh Prabowo, Hotman Paris: Beliau Konglomerat dari Muda
• Cerita Saeful Bahri Pria di NTB yang Nikahi Dua Pacarnya Sekaligus, Mereka Ikhlas Dimadu
• Dokter Reisa Sebut Obat Dexamethasone Bukan Penangkal Covid-19 dan Bukan Vaksin
Berikut informasi tersebut:
Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus & KJMU
Ada info penting yang harus banget kamu ketahui nih, yaitu pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 23 Juni 2020.
Jadwal pencairan menurut jenjangnya adalah sebagai berikut:
Mulai 23/06/20 : SD/SDLB/MI
Mulai 25/06/20 : SMP/SMPLB/MTs/PKBM
Mulai 26/06/20 : SMA/SMALB/MA/SMK
Mulai 26/06/20 : Mahasiswa/i
Nah catet tanggalnya ya adik-adik!
Informasi lebih lanjut follow instagram @disdikdki dan @jakone.mobile
• Hotman Paris Protes Ancol Larang Lansia Masuk, Kok ke Alam Terbuka Dilarang? Nalar Dimana?
• Facebook Hapus Puluhan Iklan Donald Trump Mirip Segita Terbalik Merah, Ini Alasannya
• Video Aksi Prajurit TNI Adang Tank Israel, Gagalkan Perang dengan Lebanon
• Jalani Masa Rehabilitasi, Dwi Sasono Mulai Berhenti Merokok
Tarik Tunai ATM
Mulai tanggal 15 Mei 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini secara tertulis di Jakarta (15/5/2020).
• Gandeng Jabar Bergerak, Frisian Flag Indonesia Donasi 50.000 Botol Susu untuk Pekerja Informal
• Wulan Guritno: Om Henky yang Selalu Membuat Suasana Hangat di Lokasi Syuting dan di Mana pun
• Pernah Main Film Bareng, Wulan Guritno Shock Dapat Kabar Henky Solaiman Meninggal Dunia
Herry mengimbau dalam penarikan dana KJP Plus dan KJMU, para nasabah tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Karena situasi masih rawan penyebaran Covid-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali. ” ujar Herry.
Ia pun meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.
Guna menghindari kerumunan, Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus & KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga. Karena dana yang menjadi hak tetap aman.
“Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan,” terang Herry.
Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona, Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile.
Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.
Pemegang KJP Plus & KJMU pun dapat menikmati kemudahan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile.
• Tidak Laku Dijual karena Dampak Virus Corona, Pedagang Buang Sayur ke Kali
• Pernah Main Film Bareng, Wulan Guritno Shock Dapat Kabar Henky Solaiman Meninggal Dunia
• VIDEO: Warga Tumpangi Bus Gratis dari PPD di Stasiun Manggarai Tujuan Bekasi dan Bogor
Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap.
Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai tanggal 15 Mei 2020.
Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dan untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020.
Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU ditengah masa pandemik Covid-19.
Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan relaksasi penggunaan KJP Plus dan KJMU dimana dalam keadaan pandemik ini KJP Plus dan KJMU bisa digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.
Patuhi PSBB
Mulai tanggal 15 Mei 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk warga Jakarta pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Warga penerima manfaat dapat mencairkan bantuan tersebut dengan cara menarik secara tunai di ATM (Anjungan Tunai Mandiri) Bank DKI yang tersebar di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini secara tertulis di Jakarta (15/5/2020).
• Gandeng Jabar Bergerak, Frisian Flag Indonesia Donasi 50.000 Botol Susu untuk Pekerja Informal
• Wulan Guritno: Om Henky yang Selalu Membuat Suasana Hangat di Lokasi Syuting dan di Mana pun
• Pernah Main Film Bareng, Wulan Guritno Shock Dapat Kabar Henky Solaiman Meninggal Dunia
Herry mengimbau dalam penarikan dana KJP Plus dan KJMU, para nasabah tetap patuh pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Karena situasi masih rawan penyebaran Covid-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali. ” ujar Herry.
Ia pun meminta kepada masyarakat pemegang KJP untuk menunda ke ATM apabila terjadi kerumuman dan tidak bisa menjaga jarak aman minimal 1 meter.
Guna menghindari kerumunan, Herry mengingatkan warga penerima KJP Plus & KJMU tidak perlu menarik dananya secara bersamaan pada hari itu juga. Karena dana yang menjadi hak tetap aman.
“Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan,” terang Herry.
Untuk menjaga keamanan dan menghindari penyebaran virus Corona, Herry juga menganjurkan agar para nasabah melakukan transaksi secara nontunai melalui JakOne Mobile.
Pemegang KJP Plus & KJMU yang sudah mengaitkan rekening KJPnya dengan JakOne Mobile dapat melakukan cek saldo tanpa harus ke ATM Bank DKI.
Pemegang KJP Plus & KJMU pun dapat menikmati kemudahan berbagai transaksi perbankan melalui JakOne Mobile.
• Tidak Laku Dijual karena Dampak Virus Corona, Pedagang Buang Sayur ke Kali
• Pernah Main Film Bareng, Wulan Guritno Shock Dapat Kabar Henky Solaiman Meninggal Dunia
• VIDEO: Warga Tumpangi Bus Gratis dari PPD di Stasiun Manggarai Tujuan Bekasi dan Bogor
Sebagai informasi, penyaluran dana KJP Plus dan KJMU dilakukan secara bertahap. Pemegang KJP Plus untuk tingkatan SD/SDLB/MI dapat melakukan penarikan tunai mulai tanggal 15 Mei 2020.
Sedangkan untuk SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020 dan untuk SMA/SMALB/MA/SMK serta mahasiswa pemegang KJMU mulai tanggal 20 Mei 2020.
Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada bulan Mei 2020.
Berbeda dengan sebelumnya, terdapat perubahan skema pencairan dana KJP Plus dan KJMU ditengah masa pandemik Covid-19.
Pencairan dana rutin tetap dilakukan per bulan, namun untuk dana berkala dapat dicairkan per bulannya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memberikan relaksasi penggunaan KJP Plus dan KJMU dimana dalam keadaan pandemik ini KJP Plus dan KJMU bisa digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan dan pendidikan.