Kericuhan di Green Lake City
Update: Pembebasan Bersyarat John Kei Terancam Dicabut Bila Terbukti Bikin Kericuhan di Tangerang
Program pembebasan bersyarat John Kei terancam dicabut jika ia terbukti melakukan keributan dalam kasus penyerangan di Green Lake City.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Tokoh masyakarat John Kei tengah menjalani program bebas bersyarat.
Program itu terancam dicabut jika ia terbukti melakukan keributan dalam kasus penyerangan di Green Lake City.
Nama John Kei tengah ramai diperbincangkan usai ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang.
• Polda Metro Jaya Dalami Motif Kelompok John Kei Mengamuk di Rumah Nus Kei Green Lake City
• 4 Kasus Kriminal Bikin John Kei Dipenjara, dari Bentrokan Basri Hingga Pembunuhan Ayung
Padahal John Kei diberikan telah menerima program bebas bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan pada 26 Desember 2019 silam.

Kini akibat ia berulah lagi, pembebasan bersyarat John Kei terancam dicabut.
"Kalau dia melakukan kesalahan lagi surat keputusan pembebasan bersyarat akan ditarik dan yang bersangkutan akan menjalani sisa pidananya di dalam Lapas kembali," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti ketika dihubungi, Senin (22/6/2020).
• Anies Baswedan Putuskan PSBB Transisi di Jakarta Terus Dilanjutkan sampai Akhir Bulan Juni
Sebelum memberikan bebas bersyarat, kata Rika, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada John Kei agar tidak kembali melakukan kesalahan.
Surat keputusan pembebasan tersebut akan ditarik dan harus kembali menjalani masa pidananya.
"Sebelum dia menjalankan pembebasan bersyarat sudah dijelaskan konsekuensinya, termasuk aturan-aturan yang harus dia ikuti," kata Rika.
• Viral Terkonfirmasi, Kalina Oktarani, Mantan Istri Deddy Corbuzier Bercerai untuk Ketiga Kalinya
Rika menjelaskan, alasan memberikan bebas bersyarat kepada John Kei karena telah menjalani 2/3 masa hukuman.
Bahkan selama di Lapas Nusakambangan, John Kei disebut telah berkelakuan baik.
"Pembebasan bersyarat itu dia sudah menjalankan 2/3 masa pidananya dan selama menjalani masa pidana di Lapas Permisan Nusakambangan yang bersangkutan mengikuti pembinaan dengan baik, berkelakuan baik," ujar Rika.
• Dukung Pemerintah Lawan Covid-19, Li-Foundation Gelar Cek Kesehatan dan Bagikan Empon-empon Gratis
Kendati demikian, Ditjen PAS masih menunggu hasil pemeriksaan dari aparat kepolisian terkait peristiwa penembakan di Green Lake City, Tangerang yang diduga melibatkan John Kei.
"Kita menunggu hasil koordinasi, kita menunggu pembimbing pemasyarakatan yang selama ini membimbing dan mengawasi Jhon Kei sebagai klien pemasyarakatan," ujar Rika.
John Kei sebelumnya menjalani pidana di Lapas Nusakambangan terkait kasus pembunuhan pengusaha Tan Hari Tantono alias Ayung.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.
• Evaluasi Car Free Day, Anies Baswedan: Kita Sedang Proses Belajar Menaati Protokol Kesehatan
Dia kemudian mendapat total remisi 36 bulan 30 hari dan bisa bebas pada 31 Maret 2025.
Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Kapolda Akan Beri Penjelasan
Sementara itu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dijadwalkan akan menjelaskan dan membeberkan langsung kasus penangkapan John Kei dan kelompoknya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/6/2020) siang ini.
Apakah John Kei terlibat langsung atas kasus penembakan di Perumahan Green Lake City, Tangerang, serta pembacokan di Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (21/6/2020) siang akan dibeberkan oleh Irjen Nana, Senin siang ini.
"Rencananya Pak Kapolda akan menyampaikan langsung terkait perkembangan kasus itu, dalam konpers siang ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (22/6/2020).
• Tandai Debut di Industri Musik Indonesia, Lisna Nyanyikan Lagu Lemah Tanpamu
Sebelumnya Polda Metro Jaya mengamankan John Kei dan C dari kediaman mereka di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) pukul 23.00 WIB.
Bersama mereka turut diamankan 23 orang lainnya anggota kelompok John Kei, karena menghalangi petugas saat akan membekuk John Kei.
Diamankannya John Kei dan C, karena diduga mereka terlibat dalam aksi penyerangan dan penembakan di klaster Australia di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) siang.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen menuturkan selain terkait aksi penembakan dan penyerangan di Green Lake City, Tangerang, kelompok John Kei ini juga diduga yang melakukan aksi pembacokan terhadap seseorang di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu siang.
• BREAKING NEWS: Ketua The Jakmania Tidak Setuju Liga 1 2020 Dilanjutkan
"Jadi dua peristiwa itu, yang di Green Lake City dan di Cengkareng, saling terkait," kata Handik, Senin (22/6/2020).
Handik memastikan bahwa pihaknya sudah mengamankan John Kei dan C, yang diduga terlibat dalam dua peristiwa itu.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan pihaknya masih mendalami motif penyerangan dan penembakan yang diduga dilakukan kelompok John Kei di salah satu rumah di klaster Australia di Green Lake City, Tangerang, Minggu (21/6/2020) siang.
Menurut Yusri pihaknya sudah mengamankan John Kei beserta C yang diduga terlibat dan terkait dengan kejadian itu.
• Kapolda Metro Akan Beberkan Terkait Kasus Penangkapan John Kei Siang Ini
John Kei dan C diamankan dari Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (21/6/2020) pukul 23.00 WIB.
Selain itu bersama mereka diamankan pula 20 orang lainnya anggota kelompok John Kei, karena mencoba menghalangi petugas saat akan menciduk John Kei.
"Kami masih periksa intensif John Kei dan C terkait masalah ini, terutama motif atas dugaan penyerangan yang mereka lakukan di Tangerang, Minggu siang," kata Yusri, Senin (22/6/2020).
Selain mengamankan 22 orang tersebut, kata Yusri polisi juga membawa sejumlah barang bukti senjata tajam dari lokasi penangkapan.
• Polda Metro Jaya Tangkap John Kei di Perumahan Titian Indah Bekasi
Diantaranya kata dia adalah 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah HP dan 1 buah dekorder hikvision.
"Semua yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sampai saat ini ya," kata Yusri.
Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan lanjutan kasus ini setelah pemeriksaan rampung dilakukan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diduga Bikin Keributan di Tangerang, Pembebasan Bersyarat John Kei Terancam Dicabut, Penulis: Ilham Rian Pratama