Virus Corona Jabodetabek
Pemeriksaan Massal Covid-19 di Pasar Tradisional Tangerang Ada yang Positif Corona
Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya lakukan skrining di setiap titik keramaian.
Terutama terhadap pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen, dan masyarakat dan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi Covid-19.
"Selain itu, Kapolri juga meminta para Kasatwil berkoordinasi dengan TNI dan stakeholders lainnya," katanya.
Tujuannya untuk bersama-sama dengan Polri melakukan upaya pendisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
Di tempat keramaian, pariwisata, tempat kerumunan massa, sentra ekonomi, pasar, mal dan area publik lainnya, melalui imbauan dan peringatan secara humanis menuju kehidupan new normal.
"Polri tetap mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal."
"Namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas, dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500," kata Ramadhan.
Dalam Telegram Rahasia itu, kata Ramadhan, Kapolri berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 tanggal 20 Mei 2020.
Isinya, tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.