New Normal
Pedagang di Pasar Tradisional di Jakarta Utara Wajib Mengenakan Face Shield
Para pedagang di pasar tradisional di Jakarta Utara wajib mengenakan face shield saat berjualan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, KOJA -- Para pedagang di pasar-pasar di wilayah Jakarta Utara kini wajib untuk memakai face shield, atau pelindung wajah, saat berjualan.
Manager Area 14 Pasar Koja Baru, Ersityarini, mengatakan pihaknya telah membagikan ribuan face shield kepada para pedagang di 12 pasar, yang termasuk Area 14 Pasar Koja Baru.
“Untuk Jakarta Utara kita ada 3.550 buah,” ungkap Ersityarini, Minggu (21/6).
Menurut Ersityarini, pembagian face shield itu dilakukan di seluruh pasar di DKI Jakarta, yang berada di bawah manajemen Perumda Pasar Jaya.
“Kami dapat face shield ini sudah dari kemarin, hanya pendistribusiannya baru separuh karena aturan ganjil genap itu sendiri,” katanya.
Ersityarini menambahkan, penggunaan face shield memang jadi sebuah aturan supaya masyarakat, dan terutama para pedagang yang berada di area pasar juga terlindungi.

“Untuk aturannya, memang sama halnya seperti masker. Jadi setiap pedagang yang beroperasi diwajibkan untuk menggunakan pelindung wajah,” ucapnya.
Adapun 12 pasar yang masuk Area 14 Pasar Koja Baru ialah Pasar Koja Baru, Pasar Rawa Badak, Pasar Waru, Pasar Sinar, Pasar Sindang, Pasar Tugu, Pasar Lontar, dan Pasar Walang.
Selain itu masih ada lagi Pasar Kalibaru dan Pasar Sukapura di Kecamatan Cilincing, dan Pasar Kelapagading Inpres dan Pasar Kelapagading Mandiri di Kecamatan Kelapagading.
• Belum Ada Pedagang Palmerah yang Positif Covid-19, Aktivitas Pasar Masih Normal
• Pemeriksaan Massal Covid-19 di Pasar Tradisional Tangerang Ada yang Positif Corona
• 2 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Minggu Juga Ditutup Sementara