Virus Corona Jabodetabek
Pengusaha Rental Mobil Menjerit karena Masih Dikejar Debt Collector di Tengah Pandemi Covid-19
Pengusaha rental mobil mengaku kesulitan menadapatkan penerimaan di tengah wabah Covid-19. Mereka mengeluhkan masih dikejar-kejar oleh penagih utang
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ratusan debitur yang tergabung dalam beberapa anggota komunitas rental
mengadukan nasibnya kepada penasihat hukum akibat terdampak Covid-19.
Mereka mengajukan restrukturisasi utang kepada perusahaan leasing.
Dalam pertemuan dengan Kuasa Hukum dari Law Office Robert B. Keytimu SH & Partners masing-masing perwakilan
dari Komunitas Rental, mengatakan mereka sangat kesulitan akibat dampak Covid-19, saat pertemuan itu. Jumat
(19/6/2020) .
Dalam siaran pers yang diterima Wartakotalive.com, Ketua Rental Mobil Nusantara (RMN) Yansen Botu didampingi
Sekjen RMN, Hanspit Namare mengatakan bahwa komunitas yang tergabung dalam RMN merupakan bagian dari
UMKM dan sesuai Perpu No. 1 dan POJK No. 14 pihaknya sebagai debitur dapat mengajukan restrukturisasi utang
kepada perusahaan leasing.
"Tetapi apa yang kami alami tidak sesuai anjuran pemerintah dan para pihak leasing memperlakukan kami seperti
situasi normal," ungkap Yansen.

Yansen mengatakan bahwa sebagian rekan-rekannya telah didatangi pihak debt collector untuk menagih tunggakan
tersebut serta mencoba menarik paksa unit anggota kami.
Karenanya lanjut Yansen, RMN menyampaikan tuntutan dan pernyataan sikap kepada pihak yang berwenang antara
lain sebagai berikut:
Pertama, Kami meminta kepada pihak OJK yang menaungi para Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) agar
supaya menegur, memanggil, ataupun bisa memberi sanksi kepada leasing yang tidak taat aturan seperti isi dalam
Perpu No. 1 2020.
Kedua, Kami meminta kepada pihak Kementerian Koperasi & UKM kiranya dapat memberi jalan keluar kepada kami
selaku pekerja di bidang UMKM kiranya dapat memberikan surat rekomendasi atas nama Kementerian Koperasi
yang menaungi UMKM kepada leasing agar bisa memberikan restrukturisasi utang kepada para pelaku usaha
UMKM.
Ketiga, Kami menolak cara-cara premanisme yang dilakukan oleh leasing melalui Debt Collector kepada anggota kami yang
tergabung di Rental Mobil Nusantara RMN.
"RMN menolak keras bahwa tidak boleh melakukan tindakan pemaksaan dari pihak leasing melalui debt
collector,"tandas Yansen.
Sementara Ketua Paguyuban Rental Jabodetabek (PRJ), Fery Firdaus yang beranggotakan sekitar 15 pengusaha rental
mobil yang tersebar di Jabodetabek dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa hampir anggotanya mengalami
kondisi akibat tekanan debt collector dari pihak leasing.
• Sejak Ada Kebijakan Dilarang Mudik, Pengusaha Rental Mobil Kelimpungan Bayar Cicilan Bank
• VIDEO: Pengusaha Rental Mobil Harapkan Aturan Hukum Keringanan Cicilan di Tengah Wabah Corona
"Sampai sekarang anggota kami diberhentikan di jalan, ada yang diteror via WhattsApp, ada yang ditelepon dan
mengeluarkan kata-kata kasar serta diintimidasi.
Karenanya, kami mencari solusi dengan memberikan kuasa kepada Pak Robert Keytimu, SH & Parteners dan Paskalis
Pieter, SH, MH selaku Pengacara pihaknya untuk mendampingi secara hukum.
" Sementara saat ini untuk cari makan saja sudah susah ,"ujarnya.
Ia berharap tidak ada penagihan lagi melalui debt collector, maupun telepon atau sampai diberhentikan di tengah
jalan oleh leasing.
• Penyewa Turun Drastis hingga 95 Persen, Pemilik Rental Mobil Mandiri: Nafas Sudah di Tenggorokan
• VIDEO: Jeritan Hati Pengusaha Rental Mobil di Tangsel Terimbas Wabah Corona
Sementara Bendahara RCN Saudia Febrina, menambahkan bahwa dampak pandemi Covid-19 membuat
keadaaan mereka selaku pengusaha rental mobil sangat susah.
"Untuk makan saja susah. Debt Collector sering datang ke rumah dan minta kami bayar biaya penangguhan sebesar
Rp2,3 juta. Kami ngga ada uang, kami ngga bayar. Apalagi di tengah pandemi Covid19 bisnis lesu seiring
pembatasan-pembatasan yang diberlakukan Pemerintah".