Berita Internasional
Demi Sabu, Pasangan Pecandu Narkoba Jual Bayi Baru Lahir Via Online, Dibeli Orang Asing Rp 123 Juta
Demi bisa mengkonsumsi sabu, pasangan pecandu narkoba jual bayi baru lahir lewat online.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Demi bisa mengkonsumsi sabu, pasangan pecandu narkoba jual bayi baru lahir lewat online.
Sosok bayi baru lahir laku dibeli orang asing Rp 123 juta ini, ialah anak kandung dari pasangan pecandu narkoba tersebut.
Alhasil pasangan pecandu narkoba jual bayi baru lahir Rp 123 juta tersebut didakwa di Tiongkok, karena terbukti melakukan tindakan nekat itu.
Dikutip Wartakotalive.com dari Daily Mail, pasangan ini bergegas menukar bayi mereka Oktober lalu, setelah ada kesepakatan dengan pasangan lain alami kesulitan untuk hamil, melalui platform chatting online.
• Kesal Gawai Dipinjam Jadi Motif Seorang Remaja Nekat Culik dan Jual Bayi, Berikut Kronologinya
• Butuh Uang Untuk Nonton Wanita Live Streaming di Situs Dewasa, Ayah Kandung Jual Bayinya Rp 160 Juta
• Pria Ini Nekad Jual Bayi Demi Bisa Nonton Film Dewasa, Alasan Tak Mampu Besarkan si Jabang Bayi
Pasangan pecandu narkoba tersebut terendus polisi, karena riwayat penyalahgunaan narkoba.
Pasasangan ini ditangkap hari berikutnya di kamar hotel dengan alat hisap dan botol narkoba, serta tumpukan uang tunai.
Orang tua sang bayi dari Kota Cina Barat Daya Neijiang itu dihukum bulan lalu akibat terbukti memperdagangkan anak, berkat adanya laporan dari outlet berita China Sina.
Putra mereka telah diselamatkan oleh polisi dan sekarang dirawat oleh pasangan kakek-nenek.
Menurut laporan itu, pasangan itu, Wang dan Zhong, sudah lama menjadi pecandu narkoba dan terjerat hutang.
Zhong hamil pada awal tahun lalu dan bahkan nekat menggunakan shabu beberapa kali selama kehamilannya.
Pasangan itu kemudian memutuskan untuk menjual putra mereka untuk melunasi hutang mereka yang telah jatuh tempo.
Februari tahun lalu, Zhong mengenal seorang wanita bernama Lan dalam sebuah grup di QQ, sebuah platform obrolan online.

Lan dan suaminya, Chen, telah berjuang untuk hamil selama bertahun-tahun dan sangat membutuhkan bayi.
Zhong pernah dipenjara karena berbagai kejahatan, termasuk menyediakan tempat bagi pengguna narkoba, perampokan dan perdagangan anak.
Tetapi pada tahun 2018, ia melahirkan anak keduanya dan hukumannya dieksekusi di luar penjara.
Dia 'dilepaskan' oleh manajer penjara pada Juni 2018.

Setelah mengenal Nona Lan Februari lalu, dia memberitahu wanita itu jika dirinya tidak sanggup membesarkan anak dan sedang mencari keluarga untuk 'menjaga' anaknya yang belum lahir.
Mereka pun setuju bahwa Nona Lan akan membayar 'biaya gizi' 60.000 yuan (£ 6.800) kepada pasangan pecandu narkoba, yang kemudian akan menyerahkan bayi itu begitu ia dilahirkan.
Pada 11 Oktober, Zhong melahirkan anak laki-laki yang sehat.
Dalam beberapa jam, Wang meninggalkan rumah sakit dengan bayinya dengan tergesa-gesa.

Tetapi orang tua bayi itu tak menyadari bahwa mereka telah berada di bawah pengawasan polisi karena riwayat penyalahgunaan narkoba.
Dicurigai melakukan tindakan aneh ayahnya, para petugas segera mulai melacak keberadaan Wang dan melihat tengah menyelesaikan perjanjian dengan Lan dan Chen.
Pada hari berikutnya, otoritas melacak Lan dan Chen, yang mengakui perjanjian mereka dengan penjual.
Bocah yang baru lahir itu ditemukan di rumah Lan dan rumah Chen.

Petugas polisi kemudian menangkap Wang dan Zhong di kamar hotel.
Rekaman menunjukkan para petugas menangkap Wang dan Zhong sementara tumpukan uang tunai dan botol-botol sabu berserakan di sekitar tempat tidur.
Pasangan itu mengakui bahwa mereka telah membeli sejumlah kristal met dan dua ponsel baru dengan keuntungan dari menjual putra mereka.
Mereka mengatakan bahwa mereka baru saja menyelesaikan narkoba sebelum polisi tiba.

Orang tua pecandu narkoba dinyatakan bersalah atas perdagangan anak pada 29 Mei oleh Pengadilan Rakyat Distrik Shizhong di Neijiang.
Wang dipenjara selama lima tahun. Istrinya, Zhong, dijatuhi hukuman penjara enam tahun.
Pengadilan mengatakan Zhong akan dipenjara selama 13 tahun karena "hukuman penjara yang belum selesai dari kejahatan sebelumnya".
Remaja Nekat Culik dan Jual Bayi
Polisi menangkap dalang pelaku penculikan bayi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, berinisial TAF (27) dan seorang wanita berinisial RF (18).
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi mengungkapkan, RF mengenal orangtua bayi, yakni BFA.
Hubungan mereka merupakan teman di tempat kerja yang sama.
"Saya nggak tahu bagaimana mereka bisa saling kenal, tapi RF bekerja jadi pelayan di satu kafe daerah Jakarta Utara," kata Fadholi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (31/1/2020).
Motif penculikan berdasarkan pengakuan RF ke penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, lantaran kesal pada BFA.
Pemicunya karena beberapa waktu lalu BFA meminjam gawai milik RF yang tidak juga dikembalikan.
"Beberapa hari sebelum menculik, RF datang menemui BFA minta handphonenya dikembalikan. BFA lalu mengembalikan handphone RF," ujarnya.
Meski dikembalikan, RF menyadari gawai yang diberikan BFA bukan gawai miliknya.
Gawai tersebut memiliki spesifikasi berbeda, bahkan tidak sebanding dengan gawai miliknya yang dipinjam BFA.
"Dia (RF) sakit hati dan mengajak saudara laki-lakinya (TAF) untuk menculik anak pelapor. Pada 29 Januari pukul 03.00 WIB, mereka datang ke tempat saudara BFA," tuturnya.
Fadholi menyebut, sehari-harinya bayi berinisial AL tersebut dititipkan BFA ke ID (38) yang juga tinggal di Kelurahan Klender.
Seketika RF langsung merebut AL dari tangan ID.
Meski sempat melawan, ID tidak mampu mempertahankan keponakannya lantaran penyandang disabilitas.
"Saudaranya ini (ID) lalu ngasih tahu ke pelapor kalau anaknya diculik. Kemudian ayah korban datang melapor ke Polsek Duren Sawit dan kita tindak lanjuti," lanjut Fadholi.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, BFA memberitahukan tempat RF biasa nongkrong di Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tidak sampai 24 jam, RF diamankan dan mengaku menculik AL dengan bantuan TAF yang juga warga Jakarta Utara.
Mereka menawarkan AL ke AJS seharga Rp 6 juta melalui akun pribadi media sosial.
Setelah melakukan negosiasi, disepakati AL dijual seharga Rp 2 juta.
"Tersangka RF berkomunikasi dengan AJS lewat Facebook menggunakan handphone pengganti yang diberikan pelapor. Handphonenya sekarang jadi barang bukti," kata Fadholi.
TAF, RF, dan AJS kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Kalau dari pemeriksaan awal, mereka mengaku baru pertama beraksi. Tapi nanti didalami lagi sama penyidik Unit PPA," tutur Fadholi.
Mereka dijerat pasal 76F juncto 83 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CC/ABS/Wartakotalive.com)