Berita Video
VIDEO: Soal Persidangan Virtual, Begini Pendapat Juniver Girsang
"Namun untuk kasus pidana, ini menyangkut hak tersangka, harus sidang seperti biasa. Diperlukan pembuktian materil yang lebih terbuka
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Pandemi Covid-19 menghadapkan masyarakat dan pemerintah dengan kenyataan untuk harus mulai terbiasa melakukan segala macam bentuk pekerjaan secara daring atau online.
Tidak terkecuali bagi para penegak hukum dan lembaga pengadilan. Seperti dalam persidangan kasus-kasus dimana pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Hakim harus melaksanakan persidangan secara virtual.
Sebagai hal yang baru di hampir seluruh wilayah Indonesia, proses persidangan virtual ini juga menemui banyak kendala yang dihadapi oleh para pihak.
Menanggapi hal tersebut, pengacara senior yang juga Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang berpendapat, sidang virtual untuk perkara perdata sudah tepat, dan bisa dilanjutkan untuk efektivitas.
"Namun untuk kasus pidana, ini menyangkut hak tersangka, harus sidang seperti biasa. Diperlukan pembuktian materil yang lebih terbuka, pihak yang bersengketa bisa lihat fakta yang sebenarnya," ujarnya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020)
Juniver menegaskan, dalam KUHAP, sudah diatur bahwa keterangan yang benar bisa menjadi alat bukti jika disampaikan di depan persidangan.
Sehingga semua pihak wajib hadir langsung.
"Kalau perdata kan surat menyurat, pemeriksaan saksi bisa virtual dan bisa hadir, sudah ada SEMA juga, kalau pidana saya pikir harusnya hanya sementara karena Covid ini, tentu perlu petunjuk teknis, di dunia ini dimanapun tidak ada sidang pidana virtual, tapi sekarang ya dimaklumi dulu," tuturnya.