Aparat yang Panggil Warga Pengunggah Lelucon Gus Dur Ditegur, Begini Kisah Humor Tiga Polisi Jujur
Pemanggilan terhadap warganet yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tiga polisi jujur, menuai kritik.
"Tidak ada proses hukum karena hanya sekadar klarifikasi saja."
"Dan itu sudah selesai karena yang bersangkutan hanya sekadar mengutip pernyataan tokoh almarhum Gus Dur," terangnya.
Ismail Ahmad dan Riman Iosen, warga Kepulauan Sula, Maluku Utara, sebelumnya dikabarkan ditangkap aparat Polres Kepulauan Sula.
• Dua Kali Kalah, KPK Masih Cari Langkah Hukum Lain untuk Jerat Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Keduanya diamankan karena mengunggah celotehan Gus Dur soal polisi jujur di Indonesia.
Kabar penangkapan kedua pemuda itu disampaikan oleh politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik.
Dalam sebuah artikel yang dibagikannya, keduanya ditangkap karena diduga melakukan pencemaran nama baik Polri.
• UPDATE 18 Juni 2020: 617 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet, 57 Orang di Pulau Galang
Keduanya pun diminta memohon maaf di depan Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Arifin La Ode burry, KBO Reskrim Abd Rahim Umaternate, Paur Humas Brika Suwandi Sangadji, dan sejumlah awak media di Mapolres Kepulauan Sula.
Keduanya berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Awal Mula Celotehan Gus Dur Soal Polisi Jujur
Dikutip dari nu.or.id, KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) merupakan Presiden RI pertama yang menjadikan institusi Polri sebagai lembaga independen yang diletakkan di bawah Presiden langsung.
Di masa Orde Baru (Orba), kewenangan Polri di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal ini menjadikan Polri sebagai aparat keamanan dalam negeri diatur dengan cara tentara, sehingga kerap menimbulkan kontradiksi.
Perbincangan terkait institusi Polri berawal dari lontaran Muhammad AS Hikam yang pada 2008 silam sowan ke kediaman Gus Dur.
Kala itu ada Rozi Munir juga yang sedang jagongan santai di rumah Gus Dur.
Obrolan diawali kegelisahan tokoh-tokoh bangsa tersebut melihat fenomena maraknya praktik korupsi di lintas institusi negara, perbankan, termasuk Polri.