Minggu, 19 April 2026

Pertamina Pastikan Penyaluran BBM Jenis Premium Tetap Berjalan

Pertamina (Persero) pastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tetap dilakukan.

Editor: Lucky Oktaviano
Dok. Pertamina
Petugas SPBU berjaga di SPBU dengan menggunakan alat pelindung diri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) pastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tetap dilakukan.

Hal itu sebagaimana penugasan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman mengatakan penyaluran itu turut diimplementasikan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Bali.

Selanjutnya, pada awal tahun 2020 Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan yang memberikan penugasan kepada badan usaha yang ditunjuk termasuk Pertamina untuk menyalurkan Premium atau jenis BBM khusus penugasan (JBKP), jenis bensin (Gasoline) dengan kuota sebesar 11.000.000 kiloliter.

"Berdasarkan penugasan dari pemerintah, saat ini Pertamina masih menyalurkan dan menyediakan Premium di Indonesia," kata Fajriyah dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Selain memastikan penyaluran JBKP, pihaknya turut memastikan penyaluran jenis BBM umum ke berbagai wilyah di Indonesia.

Jenis BBM umum yang dimaksud ialah Perta Series (Pertalite, Pertamax dan Pertamax Turbo) dan Dex Series (Pertamina Dex dan Dexlite).

"Pertamina juga masih menyediakan Pertalite di SPBU di Indonesia. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir dan tetap menggunakan BBM sesuai kebutuhan," jelasnya.

Kendati demikian, Fajriyah menuturkan Pertamina juga dihadapkan pada regulasi lingkungan yang merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017, disyaratkan standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor sesuai dengan standar EURO 4 sehingga BBM yang digunakan untuk uji emisi agar minimal mengikuti RON minimal 91 atau CN minimal 51.

Oleh karenanya, Pertamina juga terus melakukan edukasi dan mendorong konsumen agar beralih menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan.

"Sesuai kesepakatan dunia dan Pemerintah, setiap negara berupaya menurunkan emisi karbon dan mengurangi polusi udara, salah satunya dengan menggunakan BBM yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan," katanya.

"Seperti yang sudah kita rasakan sejak PSBB, langit biru dan udara lebih baik, untuk itu kami akan mendorong masyarakat untuk menggunakan produk yang lebih berkualitas," tandasnya. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved