Viral Media Sosial
JPU Kasus Novel Baswedan Dibully, Dr Aldo Joe Ingatkan Batasan Kebebasan Berpendapat
JPU Kasus Novel Baswedan Dibully, Dr Aldo Joe Ingatkan Batasan Kebebasan Berpendapat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus penganiayaan berat yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mendapat sorotan banyak pihak.
Bukan hanya sosok dan motif para terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, masyarakat kini menyoroti barisan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut.
Satu di antaranya adalah JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Fedrik Adhar Syarifuddin yang dibully masyarakat lewat media sosial.
Fedrik Adhar Syaripuddin dibully usai bersama timnya membacakan surat tuntutan yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/6/2020).
Fenomena tersebut dinilai Praktisi Hukum Dr Aldo Joe SH MH merupakan bentuk luapan opini masyarakat.
Masyarakat menilai tuntutan yang dilayangkan JPU sangat timpang dan di luar akal sehat.
"Yang menjadi permasalahan, banyak sekali masyarakat yang ikut berpendapat tanpa memahami konteks secara keseluruhan, bahkan pendapat tersebut malah menjadi bias dan melebar keranah pribadi jaksa tersebut, hingga keluarganya dengan bahasa yang tidak pantas padahal keluargajaksa tersebut tidak ikut dalam proses penuntutan tersebut" ungkap Aldo Joe.
"Opini masyarakat yang bebas dan lepad kontrol menyerang pribadi dan keluarga tersebut dikhawatirkan dapat membuat jalannya sidang menjadi kurang objektif, dan memberikan stigma negatif pada pihak tertentu," tambahnya.
Sebab, merujuk Pasal 1 ayat 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum.
Selain itu, melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
"Dalam proses penanganan pidana, penetapan JPU ditentukan oleh pimpinan pada Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung sedangkan dalam penuntutan, dibentuklah tim JPU," papar Aldo.
Sedangkan mengenai tinggi rendahnya tuntutan dijelaskannya merupakan keputusan tim JPU terdiri dari JPU Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Negeri terkait sesuai porsinya masing-masing, yang mana bukan keputusan salah satu anggota JPU.
Rencana penuntutan pun berjenjang, mulai dari JPU kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) kemudian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) hingga Kejagung (Kejaksaan Agung) sesuai jenjangnya.
"Bahkan khusus perkara penting-atensi publik, tuntutan pun ditentukan hingga pucuk pimpinan, hingga Jaksa Agung. Dengan begitu, dapat dikatakan serangan terhadap Fedrik salah alamat dan sasaran," papar Aldo Joe.