Kabar Artis
Ini Penjelasan Jordi Onsu Soal Tuduhan Curi Resep I AM GEPREK BENSU yang Ada di Putusan Hakim
Ini Penjelasan Jordi Onsu Soal Tuduhan Curi Resep I AM GEPREK BENSU yang Ada di Putusan Hakim. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Rencana mempekerjakan karyawan tersebut diduga untuk mengetahui resep dan cara memasak menu utama usaha kuliner.
Kalah di Mahkamah Agung
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan pembawa acara Ruben Onsu.
Hal itu tertuang dalam surat putusan Mahkamah Agung RI terkait gugatan Ruben atas merek Bensu, dikutip Kompas.com dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis (11/6/2020).
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq.
Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi)
untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas,
• Presiden Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan, Kalau Tidak Puas Bisa Ajukan Banding
yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek,
dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Perintah itu seiring putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan Ruben Onsu terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut.
Karena itu, majelis hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang sebelumnya diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
• Cuaca Rabu 17 Juni 2020 Sebagian Jakarta Cerah Berawan pada Siang, Waspadai Hujan di Jaksel Jaktim
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonpensi (gugatan balik) dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.