Virus Corona Jabodetabek
Check Point PSBB Kota Bekasi Tidak Ada Lagi, Pemeriksaan SIKM Dillakukan Petugas RT RW Setempat
Pemeriksaan PSBB dan SIKM di check point di Kota Bekasi tidak ada lagi. Meski begitu, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan yakni di tingkat RT/RW.
Penulis: Muhammad Azzam |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi mengalihkan pemeriksaan surat izin keluar masuk (SIKM) ke tingkat RT/RW.
Hal itu dilakukan menyusul ditiadakan aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 titik pemeriksaan pengendara atau check point.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis mengatakan, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan meskipun pos check point telah dibongkar.
Menurut dia, pemeriksaan SIKM dialihkan ke tingkat RT/RW.
"SIKM itu tetap, mau masuk ke Kota Bekasi wajib tunjukkan itu (SIKM). Nanti RT RW bersama kelurahan dan kecamatan yang terjun pemeriksaan," ujar Enung, Rabu (17/6/2020).
• Kakek Usia 101 Warga Kota Bekasi Batal Berangkat Haji, Berharap Sehat dan Umur Panjang
• Pemkot Bekasi Hentikan Aktivitas Check Point PSBB di 14 Lokasi, Tenda dan Fasilitasnya Dibongkar
Enung menjelaskan, tamu wajib lapor RT RW dalam 1 X 24 jam.
Dia menambahkan, pemeriksaan SIKM ini membutuhkan peran RT RW dan pengawasan warga yang masuk ke Kota Bekasi.
Bagi warga luar Kota Bekasi, jika tidak memiliki SIKM bakal disuruh kembali ke tempat asal.
Sedangkan bagi warga ber-KTP Kota Bekasi bakal dilakukan pemeriksaan kesehatan dan karantina mandiri.
"Jadi penguatan di RT RW, mereka juga kan enggak mau wilayah tercemar Covid-19 karena warga yang datang," katanya.
• Uji Coba Rekayasa Lalin di Akses Jalan Baru Underpass Sisi Barat Bekasi Timur Diberlakukan Dua Pekan
• VIDEO: Akses Jalan Baru Underpass Sisi Barat Kota Bekasi Dibuka, Begini Kondisi Arus Kendaraan
Syarat pembuatan SIKM yakni warga mengajukan surat pengantar dari kelurahan setempat dengan alasan darurat.
Misalnya, alasan pekerjaan, anggota keluarga meninggal atau sakit keras, tetapi bukan karena terpapar Covid-19.
Sebelum meminta SIKM u ke kelurahan, pemohon lebih dulu meminta surat pengantar dari pengurus RT/RW tempat tinggal pemohon.
Lurah akan menandatangani surat pengantar dengan catatan, apabila persyaratan lengkap.
Kemudian petugas Dinas Kesehatan Kota Bekasi akan melakukan tes cepat (rapid test) untuk memastikan kondisi pemohon terbebas dari Covid-19.
• Akses Jalan Baru Underpass Sisi Barat Kota Bekasi Dibuka, Kondisi Arus Kendaraan Jadi Terkendali
• Begini Rekayasa Lalu Lintas Pasca Dibukanya Akses Jalan Baru Underpass Sisi Barat Kota Bekasi
Lalu hasilnya akan diberikan dan diserahkan ke Dinas Perhubungan untuk dibuatkan SIKM.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi menghentikan aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Bekasi nomor 443.1/714/SET.COVID-19 pada 16 Juni 2020.
Selain menghentikan aktivitas pengawasan PSBB, dalam surat edaran tertulis tiga poin lainnya.
Poin pertama, melakukan pembongkaran seluruh tenda, peralatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi Posko Check Point.
• Bingung Daftar PPDB Online, Calon Orang Tua Murid Datangi SDN 18 Margahayu Kota Bekasi
• Waktu Pendaftaran PPDB Online Tingkat SDN dan SMPN di Bekasi Diperpanjang, Berikut Ini Alasannya
Kemudian mengembalikan personel petugas gabungan ke unit kerja dan/ atau kesatuan masing-masing.
Poin terakhir, ucapan terima kasih atas peran aktif dalam bersama melawan Covid-19.
Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, Ojo Ruslani membenarkan adanya surat dihentikannya aktivitas di check poin.
Pemberhentian aktivitas telah dimulai sejak Selasa (16/6/2020).
"Suratnya sudah kita terima dari Pemkot Bekasi. Check point sudah tidak ada yang di jalan-jalan itu sudah kita bongkar," ujar Ojo, Rabu (17/6/2020).
• Pria Warga Jatisampurna Bekasi Ditemukan Tewas Di Atap Rumah, Ini Dugaan Penyebab Kematiannya
• Penumpang KRL di Stasiun Bekasi Disarankan Pakai Baju Lengan Panjang Hindari Penularan Covid-19
Ojo mengungkapkan, meskipun check point PSBB dibongkar, perilaku masyarakat harus tetap berdasarkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.
Saat ini untuk pengawasan PSBB dilakukan bersifat mobile, dilakukan TNI, Polri dan Pemkot Bekasi.
"Tidak ada di check point tapi di tingkat kecamatan keterpaduan antara petugas kecamatan dan Polri dalam hal ini Polsek dan TNI dalam hal ini Koramil. Tetap mereka melakukan pengawasan keliling," kata Ojo.
Pengawasan masyarakat dalam menjalankan protokoler kesehatan tetap dilakukan, akan tetapi lebih di tingkat bawah seperti kecamatan, kelurahan, hingga RT RW.
"Jadi tetap itu untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat dalam rangka pendisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan," tutur Ojo Ruslani.