Virus Corona Jabodetabek

Belum Ada Instruksi Resmi RT RW di Kota Bekasi Periksa SIKM Setelah Lokasi Check Point Dihapus

Lokasi check point sudah dihapus. Kini, pemeriksaan SIKM dialihkan ke RT/RW. Namun, RT/RW belum mendapat pemberitahuan resmi untuk melaksanakannya.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Lokasi check point di Sumber Arta Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kota Bekasi, sudah tidak ada, Rabu (17/6/2020). Petugas tidak lagi memeriksa pengendara di sini. 

"Tapi kami enggak kaku, saya kasih pilihan tinggal di sini selama mohon maaf satu minggu dulu sambil saya aktif menghubungi puskesmas buat rapid test," ucapnya.

Pemohon Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM di Jakarta Tembus 1 Juta Pengguna

Samsudin juga telah mengimbau agar warganya aktif melaporkan kepadanya maupun RT setempat jika ada warga baru datang.

Termasuk pemilik kontrakan dan kosan wajib aktif melaporkan jika ada penghuni baru.

Seperti beberapa waktu lalu ada warga datang dari Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak kerja, kemudian dilakukan pemeriksaan dan dilihat surat-suratnya.

"Kami secara detail tidak bisa mengawasi semua, tapi karena kaki sudah terbangun jadi warga banyak yang lapor. Jadi kalau ada warga sebelah rumah yang datang dari kampung, tetangganya biasa lapor ke RW," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi mengalihkan pemeriksaan (SIKM ke tingkat RT RW.

Hal itu menyusul ditiadakannya aktivitas pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di 14 lokasi check point.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis mengatakan, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan meski pos check point telah dibongkar.

Pemeriksaan SIKM dialihkan ke tingkat RT RW.

Banyak Warga Salah Kaprah Soal SIKM, Dr Aldo Joe Bagikan Panduan Urus SIKM Jakarta

"SIKM itu tetap, mau masuk ke Kota Bekasi wajib tunjukkan itu. Nanti RT RW bersama kelurahan dan kecamatan yang terjun pemeriksaan," ujar Enung, pada Rabu (17/6/2020).

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurholis mengatakan, pemeriksaan SIKM tetap dilakukan meskipun pos check point telah dibongkar.

Menurut dia, pemeriksaan SIKM dialihkan ke tingkat RT/RW. Tamu wajib lapor RT RW dalam 1 X 24 jam.

Dia menambahkan, pemeriksaan SIKM ini membutuhkan  peran RT RW dan  pengawasan warga yang masuk ke Kota Bekasi.

Bagi warga luar Kota Bekasi, jika tidak memiliki SIKM bakal disuruh kembali ke tempat asal.

Sedangkan bagi warga ber-KTP Kota Bekasi bakal dilakukan pemeriksaan kesehatan dan karantina mandiri.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved