Polda Metro Jaya Bekuk Buronan FBI Kasus Penipuan Saham Bitcoin
Polda Metro Jaya Bekuk Buronan FBI Kasus Penipuan Saham Bitcoin. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk buronan Federal Bureau of Investigation (FBI), Russ Medlin, pelaku penipuan investasi saham bitcoin.
Medlin ditangkap di rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).
Saat ini Medin diamankan di Mapolda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan Medlin itu.
• Rakyat Masih Bisa Makan, Moeldoko Tepis Komentar Pemerintah Tak Punya Strategi Jitu Tangani Covid-19
"Benar, jajaran Ditreskrimsus menangkap buronan FBI itu. Siang ini kita konferensi pers soal itu. Kapolda yang akan menyampaikan," kata Yusri kepada Warta Kota, Selasa (16/6/2020).
Informasi yang dihimpun Warta Kota menyebutkan Medlin ditangkap oleh tim penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di tempat persembunyiannya di sebuah rumah yang dikontraknya di Jalan Brawijaya Raya, Kelurahan Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6/2020).
Medlin masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) FBI setelah diduga melakukan penipuan investasi saham bitcoin, pada April 2014 hingga akhir 2019 di Distrik New Jersey.
Sejak akhir 2019, Medin hilang bak ditelan bumi. Namun, keberadaannya kini berhasil diketahui dan ditangkap Polda Metro Jaya.