Berita Jakarta

Banyak Warga Salah Kaprah Soal SIKM, Dr Aldo Joe Bagikan Panduan Urus SIKM Jakarta

Banyak Warga Salah Kaprah Soal SIKM, Dr Aldo Joe Bagikan Panduan Urus SIKM Jakarta

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Praktisi Hukum Dr Aldo Joe SH MH 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta diberlakukan selama PSBB Transisi, pengawasan aktivitas warga di Ibu Kota tetap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Pengawasan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian atau Keluar Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sehingga, setiap warga non Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang hendak berkegiatan di Ibu Kota diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

SIKM tersebut dipaparkan Praktisi Hukum Dr Aldo Joe, SH, MH merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam membatasi pergerakan warga Non Jabodetabek di Ibu Kota. 

Sehingga, warga Indonesia tidak perlu mengajukan SIKM kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. 

Namun, bagi warga non Jabodetabek yang memiliki kepentingan di Ibu Kota, Aldo Joe menekankan mereka harus memiliki SIKM. 

Begitu sebaliknya, mereka yang berkegiatan di wilayah satelit Ibu Kota tidak perlu mengajukan SIKM. 

Wilayah tersebut meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. 

"SIKM berlaku untuk warga non Jabodetabek yang berkegiatan di Jakarta. Jadi kalau warga non Jabodetabek yang berkegiatan di wilayah luar Jakarta itu tidak perlu ajukan SIKM," ungkapnya dihubungi pada Selasa (16/6/2020).

SIKM Berlaku hingga Status Bencana Covid-19 Dicabut 

Pergub Nomor 47 Tahun 2020 lanjutnya, merupakan tindak lanjut Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. 

Sesuai dengan hierarki perundang-undangan, Aldo Joe menegaskan SIKM berlaku hingga status bencana alam non alam dicabut oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

SIKM pun wajib dimiliki sejumlah sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, antara lain sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi Informatika. 

Selain itu, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis kekayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

"Perlu di ketahui bahwa pengurusan SIKM memerlukan satu hari kerja dan 

SIKM hanya berlaku untuk satu orang pemohon. Sehingga anggota keluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga) wajib pula melakukan pendaftaran mandiri," jelas Aldo Joe.

Tata Cara Pengajuan SIKM 

Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai SIKM diungkapkannya memicu lonjakan pemohon sejak dibuka pada tanggal 15 Mei 2020 lalu. 

Berdasarkan data DPMPTSP DKI Jakarta pada awal Juni 2020, tercatat ada sebanyak 630.825 pengakses situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta, namun hanya sebanyak 49.483 permohonan yang diajukan. 

Permohonan tersebut pun diketahui tidak seluruhnya disetujui, yakni hanya sebesar 8,6 persen atau 4.265 pemohon SIKM. 

Sementara, sebanyak 76,9 persen atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui, sedangkan sebanyak 2.642 permohonan SIKM

menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab.

"Merujuk statistik, dapat disimpulkan masyarakat antusias mengurus SIKM, tetapi banyak yang salah kaprah, sehingga permohonannya ditolak," ungkap Aldo Joe. 

"Hal ini yang harus diluruskan, sehingga pemohon SIKM yang benar-benar urgent (darurat) dapat menjadi prioritas, misal tujuan pengobatan atau pemakaman ke DKI Jakarta," ungkap Aldo Joe.

Selain itu, pemahaman yang baik menurutnya dapat secara langsung membantu tim verifikator DPMPTSP DKI Jakarta dalam pelayanan SIKM.

Terkait hal tersebut, Aldo Joe menjabarkan jenis-jenis SIKM, antara lain :

a. Warga domisili provinsi DKI Jakarta memerlukan surat izin keluar masuk perjalanan sekali atau berulang sesuai kebutuhan pemohon

b. Warga Domisili non Jabodetabek tujuan DKI Jakarta, surat izin keluar perjalanan sekali dan berulang sesuai dengan kebutuhan pemohon.

"Perlu menjadi catatan penting, bagi warga DKI Jakarta yang beraktivitas di wilayah Jabodetabek tidak perlu SIKM," jelas Aldo Joe.

"Domisili DKI Jakarta artinya memiliki KTP atau memiliki tempat tinggal yang nyata di DKI Jakarta," ujarnya.

Selanjutnya yang diperlukan dalam mengajukan SIKM sebagai berikut :

1. Bagi warga ber domisili Provinsi DKI Jakarta : 

- Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya/domisili 

- Surat pernyataan sehat bermaterai 

- Surat keterangan perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali) atau Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang) atau Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang) 

- Pas foto berwarna 

- Pindaian KTP

2. Bagi warga Domisili Non-Jabodetabek:

- Surat Keterangan dari Kelurahan/desa asal.

- Surat Pernyataan Sehat Bermeterai 

-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) atau Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta atau Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali) atau Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat. 

- Pas foto berwarna 

- Pindaian KTP

Selanjutnya cara pengajuan SIKM secara daring (online)

Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta kemudian Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo), dan jangan lupa persiapkan berkas persyaratan Isi formulir permohonan dan Cek secara berkala pengajuan perizinan, yang terakhir tinggalah Cetak dokumen.

"Bagi anak yang belum memiliki KTP-el dapat mengikuti SIKM yang telah diajukan oleh orang tua atau keluarga yang mendampinginya," jelasnya. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved