Berita Jakarta

Banyak Warga Salah Kaprah Soal SIKM, Dr Aldo Joe Bagikan Panduan Urus SIKM Jakarta

Banyak Warga Salah Kaprah Soal SIKM, Dr Aldo Joe Bagikan Panduan Urus SIKM Jakarta

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Praktisi Hukum Dr Aldo Joe SH MH 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta diberlakukan selama PSBB Transisi, pengawasan aktivitas warga di Ibu Kota tetap menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Pengawasan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian atau Keluar Masuk DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Sehingga, setiap warga non Jabodetabek (DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) yang hendak berkegiatan di Ibu Kota diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). 

SIKM tersebut dipaparkan Praktisi Hukum Dr Aldo Joe, SH, MH merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam membatasi pergerakan warga Non Jabodetabek di Ibu Kota. 

Sehingga, warga Indonesia tidak perlu mengajukan SIKM kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. 

Namun, bagi warga non Jabodetabek yang memiliki kepentingan di Ibu Kota, Aldo Joe menekankan mereka harus memiliki SIKM. 

Begitu sebaliknya, mereka yang berkegiatan di wilayah satelit Ibu Kota tidak perlu mengajukan SIKM. 

Wilayah tersebut meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi. 

"SIKM berlaku untuk warga non Jabodetabek yang berkegiatan di Jakarta. Jadi kalau warga non Jabodetabek yang berkegiatan di wilayah luar Jakarta itu tidak perlu ajukan SIKM," ungkapnya dihubungi pada Selasa (16/6/2020).

SIKM Berlaku hingga Status Bencana Covid-19 Dicabut 

Pergub Nomor 47 Tahun 2020 lanjutnya, merupakan tindak lanjut Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. 

Sesuai dengan hierarki perundang-undangan, Aldo Joe menegaskan SIKM berlaku hingga status bencana alam non alam dicabut oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

SIKM pun wajib dimiliki sejumlah sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB, antara lain sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi Informatika. 

Selain itu, sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis kekayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

"Perlu di ketahui bahwa pengurusan SIKM memerlukan satu hari kerja dan 

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved