Pembunuhan
Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati, Sedang Pembunuh Bayaran Divonis Seumur Hidup, Ini Alasannya
Aulia Kesuma, pelaku kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana, divonis hukuman mati
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Masalah lainnya muncul saat Aulia memutuskan berutang ke bank pada 2013.
Utang senilai Rp 10 miliar itu digunakan untuk membuka usaha restoran.
Namun, di tengah jalan, Aulia Kesuma merasa keberatan harus membayar cicilan sebesar Rp 200 juta per bulan.
Tak hanya itu, Pupung disebut Aulia tak bersedia menanggung cicilan itu.
Aulia pun mengusulkan agar rumah Pupung di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya.
Tapi, Pupung Sadili tak setuju hingga akhirnya Aulia dan anak kandungnya, Geovanni Kelvin, menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa sang suami.
Pupung dan Dana dibunuh menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.
Keduanya kemudian dibawa ke Sukabumi untuk dibakar di dalam mobil.
• Pandji Pragiwaksono Persiapkan Gelaran Tour Stand Up Pada Bulan Desember Mendatang
Tuntutan Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin atas kasus pembunuhan yang dinilai sadis dan sempat menggegerkan publik.
Aulia Kesuma tega menghabisi Pupung Sadili dan Dana pada 23 Agustus 2019 lalu.
Aulia Kesuma menjadi otak pembunuhan keluarganya sendiri.
Ia menyewa dua eksekutor untuk menghabisi nyawa Pupung dan Dana.
Pembunuhan tersebut dilakukan di kediamannya yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Cilandak, Jakarta Selatan.
Kini Aulia Kesuma dituntut hukuman mati.