Berita Video
VIDEO: Banyak Orangtua di Tangerang Kebingungan PPDB Karena KTP Bermasalah
Namun banyak orangtua calon murid yang kelimpungan saat melakukan proses pendaftaran.
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Andika Panduwinata
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD jalur zonasi di Kota Tangerang mulai dibuka pada Senin (15/6/2020) ini.
Namun banyak orangtua calon murid yang kelimpungan saat melakukan proses pendaftaran.
Mereka kebingungan dikarenakakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya bermasalah.
Persyaratan pendafataran PPDB pun harus menyertakan KTP orangtua sebagai persyaratan.
Alhasil sejumlah orangtua calon murid ini mendatangi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang.
Mereka mengantre hingga mengular di depan kantor yang berada kawasan Cikokol ini.
"Memang banyak yang KTP-nya bermasalah, kami segera melayani," ujar Kabid Kependudukan Disdukcapil Kota Tangerang, Sri Warsini kepada Warta Kota, Senin (15/6/2020).
Ia menjelaskan mengenai penyebab permasalahan ini.
Menurutnya data di KTP yang bermasalah itu tengah dilakukan perbaikan.
"Kan dari Mendagri itu update KTP 6 bulan sekali. Makanya datanya tidak terbaca," ucapnya.
Jadi mereka kesulitan untuk melakukan proses pendaftaran.
Dan harus diperbaharui data yang tercantum pada KTP itu.
"Contohnya mereka bagi orangtua yang baru pindah rumah atau dinas, KTP-nya sudah ada tapi belum ter-update di data pemerintahan pusat," kata Sri.
Sri menyebut selain kesulitan melakukan pendaftaran PPDB, mereka juga belum bisa melakukan sejumlah aktivitas yang membutuhkan KTP sebagai persyaratan.
Seperti di bidang perbankan atau pun lainnya.
"Kalau yang ngurus untuk mengaktifkan atau memperbaharui data tersebut, bisa cepat kami tangani.
Dalam waktu seharu atau 1x 24 jam data tersebut mulai dapat berfungsi kembali," ungkapnya.
Satu dari orangtua murid mengaku tak bisa mendaftarkan anaknya masuk sekolah.
Dikarenakan nomor induk kependudukannya tak aktif.
"NIK saya katanya mati, makanya ngurus ke sini.
"Mau daftarin anak masuk sekolah. Jalur zonasi di SD Karawaci," tutur satu dari orangtua murid ini saat dijumpai Warta Kota di Kantor Dukcapil Kota Tangerang.
PPDB Tingkat SD/SMP di Kabupaten Tangerang Dibuka 1 Juli Mendatang, Simak Berbagai Persyaratannya
Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021 di wilayah Kabupaten Tangerang dibuka pada 1 Juli 2020 mendatang.
Persyaratan umumnya adalah bagi calon murid SD paling rendah berusia 6 tahun pada 1 Juli nanti.
Sementara calon siswa siswi SMP paling rendah berusia 15 tahun pada 1 Juli.
“Moda yang digunakan dalam PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan dalam jaringan (daring) sesuai dengan kondisi infrastuktur yang dimiliki oleh satuan pendidikan masing-masing,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Syaifullah, Minggu (14/6/2020).
Dirinya merinci mengenai persyaratan umum yang harus dimiliki oleh calon peserta didik.
Untuk jenjang SD berusia 7 sampai 12 tahun.
“Paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020. Wajib menyertakan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP orang tua,” ucapnya.
Pada jenjang SMP harus memiliki surat keterangan telah menyelesaikan pendidikan SD, MI atau Paket A.
Berusia maksimal 15 tahun pada Tanggal 1 Juli 2020. Sertakan juga Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP orang tua.
“Pendaftaran jalur PPDB Afirmasi, kuota maksimal 15%. Waktu pendaftaran 3 Juli 2020 dengan persyarakatan tambahan yakni keluarga tidak mampu dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu,” papar Syaifullah.
Untuk Jalur PPDB Zonasi, kuota minimal 50% waktu pendaftaran tanggal 6 sampai 9 Juli 2020.
Sedangkan Jalur PPDB Prestasi kuota maksimal 30% waktu pendaftaran 6 hingga 9 Juli 2020 dengan persyaratan tambahan yakni memiliki bukti sertifikat dan piagam baik akademik maupun non akademik
Jalur PPDB Perpindahan Tugas Orang Tua kuota maksimal 5% waktu pendaftaran tanggal 6 - 9 Juli 2020.
Dengan persyaratan tambahan yakni Surat Tugas dari instansi atau perusahaan terkait.
Perhatian Bagi Orangtua, PPDB Depok Tingkat TK, SD, SMP Dibuka Akhir Juni 2020
Walau Kementerian pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan kegiatan belajar mengajar ditunda hingga awal tahun 2021, tahun ajaran baru 2020/2021 tetap diselengagrakan.
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Depok untuk jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok akan dibuka pada tanggal akhir Juni 2020 mendatang.
PPDB Depok 2020 dilakukan sepenuhnya secara online merujuk pandemi virus corona atau covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, Pelaksanaan PPDB secara daring di Depok tahun ini meliputi seluruh jenjang, mulai dari TK, SD, hingga SMP.
Lantas, bagaimana ketentuan PPDB Depok 2020?
Apa saja yang harus disiapkan calon siswa-siswi?
Berikut rangkuman Kompas.com:
PPDB Tingkat TK
PPDB tingkat TK akan dilakukan sepenuhnya dengan sistem zonasi, dengan prioritas anak usia 4-6 tahun (per Juli 2020).
Tahapannya:
1. Pendaftaran: maksimal 27 Juni 2020, persyaratan yang perlu disiapkan:
- fotokopi akta kelahiran
- fotokopi KTP orangtua
- fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili
2. Pengumuman: 29 Juni 2020
3. Daftar ulang: 10-11 Juli 2020, persyaratan yang perlu disiapkan:
- Menunjukkan KTP asli dan kartu keluarga asli
- Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik
4. Masuk sekolah: 13 Juli 2020
PPDB Tingkat SD
PPDB tingkat SD juga akan dilakukan dengan 100 persen sistem zonasi, dengan prioritas anak usia 6 tahun (per Juli 2020).
1. Pendaftaran: 22-24 Juni 2020 Persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- fotokopi akta kelahiran - fotokopi KTP orangtua
- fotokopi kartu keluarga atau surat keterangan domisili
2. Pengumuman: 25 Juni 2020
3. Daftar ulang: 10-11 Juli 2020, persyaratan yang perlu disiapkan antara lain:
- menunjukkan KTP asli dan kartu keluarga asli
- menyerahkan STSB (sertifikat tanda serta belajar) dari dinas pendidikan
- menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak orangtua/wali calon peserta didik
- bukti PKH (Program Keluarga Harapan, bagi keluarga yang memiliki)
4. Masuk sekolah: 13 Juli 2020
PPDB Tingkat SMP
Pendaftaran PPDB tingkat SMP dibuka pada akhir Juni dan awal Juli mendatang, disesuaikan dengan jalur yang dipilih calon siswa-siswi.
Ada empat jalur utama yang dapat dipilih calon siswa-siswi dengan kuota yang berlainan, yaitu jalur zonasi (50 persen), jalur afirmasi (15 persen), jalur mutasi orangtua/anak guru (5 persen), dan jalur prestasi (30 persen).
Berikut ketentuannya:
1. Zonasi
- Daftar lewat laman pendaftaran http://depok.siap- ppdb.com
- Usia maksimal 15 tahun
- Pendaftaran: 6-7 Juli 2020
- Pengumuman: 9 Juli 2020
2. Afirmasi
- Diperuntukkan untuk kalangan tidak mampu; jalur inklusi; dan luar zonasi
- Afirmasi tidak mampu:
a. Pendaftaran: 1 Juli 2020
b. Pengumuman: 4 Juli 2020
- Afirmasi inklusi:
a. Pendaftaran: 2 Juli 2020
b. Pengumuman: 4 Juli 2020
- Afirmasi luar zonasi
a. Pendaftaran: 22 Juni 2020
b. Pengumuman: 23 Juni 2020
3. Prestasi
- Jalur prestasi akademik dibuktikan dengan nilai rata-rata minimal 8,5 setiap semester
- Jalur prestasi lomba akademik dan nonakademik dibuktikan dengan sertifikat juara lomba minimal tingkat kecamatan
- Uji kompetensi prestasi
- Prestasi tingkat kota:
a. Pendaftaran: 23 Juni 2020
b. Uji kompetensi: 24-25 Juni 2020
c. Pengumuman: 26 Juni 2020
- Prestasi tingkat provinsi/nasional/internasional:
a. Pendaftaran: 26 Juni 2020
b. Uji kompetensi: 27, 29, 30 Juni 2020
c. Pengumuman: 1 Juli 2020
4. Mutasi dan anak guru
- Melampirkan kartu keluarga yang diterbitkan sebelum 13 Juli 2019
- Khusus untuk guru dengan NUPTK, surat keterangan sekolah tempat orangtua mengajar
- Fotokopi SK terakhir sebagai guru
- Pendaftaran: 3 Juli 2020
- Pengumuman: 4 Juli 2020 (Kelas khusus) olahraga atau seni
- Pendaftaran: 15 Juni 2020
- Uji kompetensi: 16-18 Juni 2020
- Pengumuman: 19 Juni 2020