Virus Corona

Sekolah di Zona Hijau Diiperobehkan Belajar Mengajar Lagi, Tapi Wajib Memenuhi 4 Persyaratan Ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh sekolah wajib memenuhi empat persyaratan

istimewa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Ia menyampaikan bahwa siswa bisa masuk lagi ke sekolah setelah memenuhi empat persyaratan, salah satunya di daerah zona hijau dan dapat izin orang tua. 

Terkait hal itu, Doni mengatakan pihaknya mengaku dapat memberikan sampel kepada beberapa siswa. Akan tetapi apabila harus kepada semua siswa hal tersebut urung dilakukan.

VIDEO: Mall Ambassador Kuningan Sudah Beroperasi Kembali, Begini Suasananya

Doni beralasan biaya yang mahal dan jumlah yang tentunya sangat banyak akan menjadi kendala jika rapid test dilakukan kepada semua siswa.

"Kalau untuk sampel beberapa siswa sangat mungkin, kami dengan menteri kesehatan tentunya kan menyiapkan rapid test atau PCR," ungkapnya.

"Tetapi kalo semua warga rasanya tidak mungkin, karena biaya itu mahal dan jumlahnya juga banyak. Jadi sekali lagi kami bantu, tapi nggak mungkin semuanya. Sehingga pilihannya adalah tempat atau daerah tertentu," tandasnya.

Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Depok, Gereja Dukung Penegakan Hukum, Ini Tanggapannya

Syarat

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh sekolah wajib memenuhi empat persyaratan.

Empat persyaratan tersebut wajib dipenuhi meski sekolah tersebut telah masuk dalam zona hijau penyebaran Covid-19

"Yang 6 persen yaitu yang di zona hijau yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat," tutur Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Keberadaan sekolah di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

"Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin," tutur Nadiem.

"Ketiga, satuan pendidikan atau sekolahnya telah memenuhi ceklist daripada persiapan pembelajaran tatap muka. Pada saat ini tiga langkah kriteria pembukaan sekolah mulai pembelajaran tatap muka," tambah Nadiem.

Syarat keempat adalah izin dari orang tua untuk anaknya melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem menegaskan bahwa persyaratan tersebut adalah mutlak untuk dilaksanakan.

Nurhidayat Langsung Dapat Hadiah Latihan Fisik Oleh Pelatih Dadakan Bhayangkara FC Ruben Sanadi

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved